Semarapura (Antara Bali) - Sepasang kekasih tertipu melalui jejaring sosial "Facebook" sehingga mengakibatkan keduanya mengalami kerugian senilai Rp20 juta.
Kedua korban yang merupakan pasangan kekasih itu Nyoman Gde Aryantara (17), warga Dusun Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan Ni Luh Komang Sri Pramawati (18), warga Perumahan BTN Penasan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Kepada wartawan di Semarapura, Rabu, Sri, mengatakan, aksi penipuan tersebut berawal dari keinginannya untuk membeli dua unit telepon selular, Nokia E-7 dan Black-Barry Bold seharga Rp 2,7 juta.
Kedua unit telepon itu ditawarkan melalui Facebook miliknya, Senin (3/10) lalu. Korban tertarik dan mendapatkan telepon dari pelaku yang mengaku bernama Nanang Firdaus asal Jakarta.
Korban awalnya mengenal pelaku melalui jejaring sosialnya itu. Tawar-menawar harga pun terjadi. Setelah uang ditransfer, pelaku menjanjikan segera mengirimkan barang tersebut.
Pelaku kembali menelepon korban, Selasa (4/10) lalu. Saat itu yang menerima telepon adalah Aryantara. Pelaku meminta korban mengirimkan nomor resi barang yang dipesan melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian pelaku mendatangi ATM BRI di Jalan Puputan Klungkung sekitar pukul 20.25 Wita. Di ATM itu, korban diminta melakukan cek saldo melalui telepon.
Korban diperintahkan menulis angka 9.989.575 kemudian diminta tekan tombol transfer di mesin ATM itu. Angka tersebut sama dengan nilai nominal Rp9.989.575,00.
Sukses melakukan transfer selang tiga menit kemudian korban kembali diarahkan untuk menaruh nomor resi 7.199.575 yang ternyata juga sama dengan nilai uang yang diminta untuk ditransfer.
Selanjutnya, korban disuruh membeli voucher pulsa senilai Rp200 ribu dan diminta meminta mengirimkan nomor voucher tersebut kepada nomor ponsel pelaku.
Korban baru sadar bahwa dirinya tertipu setelah mandapatkan slip transfer dan kemudian mengecek rekeningnya di ATM ternyata tersisa Rp100 ribu.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kedua korban yang merupakan pasangan kekasih itu Nyoman Gde Aryantara (17), warga Dusun Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan Ni Luh Komang Sri Pramawati (18), warga Perumahan BTN Penasan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Kepada wartawan di Semarapura, Rabu, Sri, mengatakan, aksi penipuan tersebut berawal dari keinginannya untuk membeli dua unit telepon selular, Nokia E-7 dan Black-Barry Bold seharga Rp 2,7 juta.
Kedua unit telepon itu ditawarkan melalui Facebook miliknya, Senin (3/10) lalu. Korban tertarik dan mendapatkan telepon dari pelaku yang mengaku bernama Nanang Firdaus asal Jakarta.
Korban awalnya mengenal pelaku melalui jejaring sosialnya itu. Tawar-menawar harga pun terjadi. Setelah uang ditransfer, pelaku menjanjikan segera mengirimkan barang tersebut.
Pelaku kembali menelepon korban, Selasa (4/10) lalu. Saat itu yang menerima telepon adalah Aryantara. Pelaku meminta korban mengirimkan nomor resi barang yang dipesan melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian pelaku mendatangi ATM BRI di Jalan Puputan Klungkung sekitar pukul 20.25 Wita. Di ATM itu, korban diminta melakukan cek saldo melalui telepon.
Korban diperintahkan menulis angka 9.989.575 kemudian diminta tekan tombol transfer di mesin ATM itu. Angka tersebut sama dengan nilai nominal Rp9.989.575,00.
Sukses melakukan transfer selang tiga menit kemudian korban kembali diarahkan untuk menaruh nomor resi 7.199.575 yang ternyata juga sama dengan nilai uang yang diminta untuk ditransfer.
Selanjutnya, korban disuruh membeli voucher pulsa senilai Rp200 ribu dan diminta meminta mengirimkan nomor voucher tersebut kepada nomor ponsel pelaku.
Korban baru sadar bahwa dirinya tertipu setelah mandapatkan slip transfer dan kemudian mengecek rekeningnya di ATM ternyata tersisa Rp100 ribu.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011