Dinas Pendidikan Provinsi Bali menyatakan kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA untuk tahun pelajaran 2019/2020 melalui jalur zonasi minimal 90 persen, paling banyak 5 persen melalui jalur prestasi, dan 5 persen lagi melalui jalur perpindahan orang tua.

"Kami sampaikan informasi mengenai PPDB 'online' ini lebih awal supaya masyarakat bisa memahami aturannya. Jangan sampai ada siswa yang tidak mendapatkan sekolah karena sesungguhnya daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta di Bali sudah melebihi jumlah lulusan SMP," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa di Denpasar, Selasa.

Regulasi mengenai PPDB kali ini mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Di antaranya mengatur mengenai persentase kuota untuk tiga jalur tersebut, yakni jalur zonasi paling sedikit 90 persen, maksimal 5 persen jalur prestasi, dan maksimal 5 persen sisanya jalur perpindahan orang tua.

"Jadi dengan adanya ketentuan ini, siswa tidak ujug-ujug mencari sekolah yang letaknya jauh sekali. Yang terpenting pemerataan sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Mana sekolah yang sarana prasarananya masih minim akan ditambah pemerintah, demikian juga guru-guru berprestasi akan dirolling. Itu sebenarnya filosofi dari PPDB ini," ucap Boy.

Boy juga mengharapkan masyarakat dapat turut mengawasi tahapan PPDB dan pihaknya menjamin akan bebas dari intervensi dari oknum-oknum anggota legislatif. "Anggota Dewan saya kira memahami aturan mainnya, justru saat rapat bersama legislatif beberapa waktu lalu, mereka menekankan agar menaati aturan PPDB," ujarnya.

Sementara itu, AA Gde Rai Sujaya, Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdik Bali mengemukakan, untuk Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi empat yakni menerima jalur peserta didik yang berasal dari banjar atau desa adat yang ada perjanjian dengan pihak SMA terdekat, anak dari keluarga tidak mampu, anak inklusi, dan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dengan lokasi sekolah.

"Yang ada perjanjian dengan desa adat dimasukkan ke jalur zonasi karena memang tidak melanggar ketentuan karena hampir atau semua desa adat yang melakukan perjanjian dengan pihak sekolah adalah desa adat atau banjar yang lokasinya terdekat dengan sekolah," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, ketentuan dokumennya dalam PPDB online agar menyertakan perjanjian dari pihak sekolah dengan banjar atau desa adat. Selain itu, kepala sekolah juga membuat surat pernyataan bahwa memang benar sekolah itu mengadakan perjanjian desa adat.

"Di jalur zonasi juga mengakomodir anak-anak tidak mampu. Di Permendikbud disebutkan sekolah wajib menerima minimal 20 persen anak kurang mampu. Tetapi seandainya tidak ada yang mendaftar lewat jalur ini, sekolah tidak harus mencari ke SMP-SMP untuk memenuhi minimal 20 persen tersebut," ucapnya.

Untuk kuotanya, ujar Rai, juga terbuka, tidak ada batasan berapapun karena kebijakan Pemprov Bali yang mengutamakan anak tidak mampu. Kalau sudah terpenuhi persyaratannya langsug diterima sesuai daya tampung sekolah.

"Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu seperti Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Keluarga Harapan, ataupun Kartu Indonesia Pintar," ucapnya.

Rai menegaskan, untuk PPDB tahun ini tidak dibolehkan lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu. Sedangkan untuk penerimaan jalur anak inklusi adalah anak yang berkebutuhan khusus ringan, yang dibuktikan surat rekomendasi dari psikiater atau penilaian pihak sekolah.

"Untuk jalur zonasi, prioritasnya yang pertama pada peserta didik baru yang ada perjanjian sekolah dengan desa adat, kemudian anak tidak mampu, inklusi, baru sisanya memakai seleksi jarak tempat tinggal," ujarnya.

Di Jalur Zonasi ini, peserta didik baru dapat memilih maksimal dua SMA di zona yang telah ditetapkan, dan maksimal dua kompetensi di 1 SMK.

Kemudian untuk kuota maksimal 5 persen Jalur Prestasi yakni jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kabupaten/kota/provinsi/regional/nasional/internasional yang diperoleh maksimal tiga tahun terakhir.

"Kuota paling banyak 5 persen ditentukan berdasarkan nilai Ujian Nasional dan pembobotan sertifikat penghargaan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non-akademik," katanya.

Yang terakhir adalah Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5 persen, ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan. Dibuktikan dengan surat penugasan dan surat domisili dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Sementara itu, PPDB untuk SMK dinamakan dengan Jalur Reguler yang di dalamnya termasuk anak dari banjar/desa adat yang memiliki perjanjian dengan sekolah, anak tidak mampu dan anak inklusi.

"Untuk jalur reguler SMK, seleksi dengan mempertimbangkan nilai UN dan sertifikat prestasi hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik. Nilai akhir merupakan jumlah nilai UN (60 persen) dan pembobotan sertifikat juara (40 persen)," ucap Rai.

Jika jumlah hasil UN dan pembobotan sertifikat sama, maka diprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan dan mendaftar lebih awal.

Sementara itu, terkait dengan daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta di Bali total untuk 76.395 siswa, sementara jumlah tamatan SMP tahun 2019 sebanyak 65.081. "Jadi jika semua peserta UN SMP melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK di Bali masih ada kursi yang tersisa sebanyak 11.394," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019