Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Dexsa Heda Tira Pratama (33) dan Aini Suci Wulandari (24), selama 12 tahun karena terbukti memiliki 1.181 butir pil ekstasi.

"Kedua terdakwa melawan hukum memiliki narkoba dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkoba.

Vonis hakim itu, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut keduanya masing-masing selama 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, pengungkapan kasus Narkotika yang menjerat para terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotika. 

Berbekal informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2018 Pukul 22.00 WITA, melakukan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa Dexsa saat itu. 

Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang haram itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar Nomor 8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat. 

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, kembali menemukan satu paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

Penggeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan enam plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir yang ditotal mencapai 1.181 butir ekatasi.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019