Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, membekuk pelaku pencabulan bernama Mohamad Toha yang merupakan seorang pemandu jetsky di Tanjung Benoa, karena mencabuli korban Sun Sirui (20) wisatawan asal Tiongkok beberapa waktu lalu.

"Pelaku mencabuli korban di atas jetsky saat bermain di Perairan Tanjung Benoa Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung," kata Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, di Denpasar, Kamis.

Kasus ini terjadi pada 23 April 2019, Pukul 10.00 WITA, korban sampai di water sport Tanjung Benoa bersama dengan ibu korban dalam sebuah rombongan.

Sebelum aksi pencabulan terjadi, korban sempat bermain Sea Walker dengan tantenya Huang Yinyun selama kurang lebih 60 menit. Setelah selesai bermain Sea Walker, korban melihat brosur ada permaian Jetsky disana sehingga korban ingin bermain.

Kemudian ibu korban membeli tiga tiket seharga 35 dolar Amerika, setelah mendapatkan tiket mereka menuju ke pantai didampingi oleh saksi Siti Rohana (pegawai wahana Water Spot). Sampai di Pantai, ketiganya masing-masing diberikan Jetsky dan pemandu.

Korban mendapatkan jetsky nomor 18 dengan pelaku (Mohamad Toha) yang saat itu memperkenalkan diri bernama Poli. Setelah mendapatkan Jetsky tersebut dan pemandunya selanjutnya Jetsky dibawa ke Pantai (air) dan korban disuruh naik di depan, sedangkan pelaku berada di belakang korban dengan korban memegang berpegangan ditengah sedangkan stang jetsky di pegang oleh pelaku itu.

Namun, sampai ditengah laut korban disuruh memegang stang jetsky nya sedangkan pemandunya memeluk pinggang korban dan beberapa menit korban memegang kemudinya, tiba-tiba stang Jetskky direbut pelaku. Selanjutnya korban di bawa menjauh dari ibu korban dan saksi Huang Yinyun, sampai di perairan di dekat pulau kecil.

Disana, pelaku mematikan mesin Jetskynya dan tiba-tiba menarik dagu korban dan wajah korban berhadapan dengan muka pelaku selanjutnya pelaku langsung mencium bibir korban.

Kemudian, pelaku melakukan aksi bejatnya di atas jetsky dan korban sempat melawan, namun pelaku tetap memaksa. Setelah aksi bejatnya dilakukan, korban kemudian diantar kembali ke tempat awal bermain jetsky.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan lantas melaporkan kejadian yang membuat korban trauma itu ke kantor polisi.

Berselang beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diamankan petugas dan dimintai keteranganya.

"Perbuatan terdakwa ini melanggar tindak pidana perbuatan cabul atau merusak kesopanan di depan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan atau Lasal 281 KUHP dengan acaman hukuman dua tahun delalan bulan," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019