Pemerintah Kota Denpasar, Bali, masih menemukan ada gerai yang menggunakan kantong plastik atau menyalahi Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di mal atau pusat perbelanjaan.

"Saat ini seluruh instansi gencar melakukan sosialisasi terkait Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik," kata Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Made Suwena di Denpasar, Selasa.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk juga 'supermarket' dan mal, salah satunya melakukan pemantauan dan monitoring ke mal Trans Studio.

Meskipun demikian, pihaknya tidak menampik masih ada "outlet" (gerai) yang menggunakan kantong plastik seperti yang terlihat di Trans Studio Mall Bali.

Dia mengatakan di "outlet" atau gerai tersebut ada 63 unit, namun yang masih menggunakan kantong plastik 24 unit.

Dia mengakui bahwa sosialisasi terkait dengan hal tersebut di mal baru pertama kali, sehingga pihaknya masih sebatas memberikan pembinaan.

Jika setelah sosialisasi itu masih dijumpai penggunaan kantong plastik, katanya, akan dilakukan penegakan bahkan izin usahanya akan di nonaktifkan oleh dinas terkait.

"Tindakan akan dilakukan jika melakukan pelanggaran perwali tersebut. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka sadar dan peduli dengan kebersihan lingkungan akibat pencemaran sampah plastik," katanya.

Dalam sosialisasi di mal tersebut, pihaknya masih banyak menemukan penggunaan kantong plastik.

"Karena dalam waktu dekat kami imbau kepada piahk perusahaan untuk memasang imbauan berupa 'banner' atau baliho," katanya.
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019