Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Made Teguh Kuri Raharja (27), yang menjadi kurir dengan kedapatan membawa masuk 590 butir pil ekstasi untuk diserahkan kepada narapidana, Surya Adi.

"Tersangka yang bekerja menjadi petugas sipir LP Kerobokan sejak tahun 2015 ini diperintahkan oleh narapidana Surya untuk mengambil narkoba jenis ekstasi di luar Lapas untuk dibawa masuk ke LP," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa, di Denpasar, Senin.

Ia menuturkan, tersangka yang sudah menjadi target BNN Bali karena menjadi kurir narkoba jaringan lapas ini ditangkap pada 20 April 2019, saat bertugas piket jaga di pintu depan LP Kerobokan.

Kasus ini bermula dari pengembangan petugas BNN Bali yang sebelumnya sempat menangkap seseorang yang mengaku mendapat barang dari LP Kerobokan dari informasi ini petugas menuju Lapas dan melihat tersangka yang sedang membawa masuk tas kresek.

Selanjutnya, petugas BNN Bali melakukan penggeledahan terhadap tas kresek yang dibawa tersangka dan ternyata berisi 20 sachet kopi dan saat bungkus kopi dibuka terbukti berisi 590 butir pil ekstasi.

"Saat kami interogasi, tersangka yang menjadi sipir ini mengaku diperintahkan narapidana bernama Surya yang ada di dalam tahanan," ujarnya.

Selanjutnya, petugas BNN Bali melakukan pengembangan terhadap warga binaan dan memerintahkan tersangka mengirim barang itu kepada warga binaan dengan kontrol pesanan anggota.

Dengan koordinasi KPLP Lapas Kerobokan, akhirnya warga binaan itu ditangkap dan petugas menemukan barang bukti dari warga binaan berupa masing-masing satu buah telepon genggam merek Oppo dan Samsung, tiga buku tabungan.

"Bisa jadi barang ini dikonsumsi Surya di LP dan meminta tolong kepada sipir Made Teguh untuk mengambil barang di luar Lapas. Menurut pengakuan warga binaan Surya ini, ia membeli dari seseorang di Madiun dan yang memasukkan pil ekstasi ke dalam kopi seseorang yang memberikan barang kepada tersangka Made Teguh (sipir)," katanya.

Pihaknya masih menyelidiki kasus ini, terkait yang memberikan barang kepada petugas sipir Made Teguh dan pihaknya belum melihat asa indikasi petugas lapas lainnya yang terlibat kasus ini karena baru menetapkan Made Teguh sebagai tersangka," katanya. "Saya menduga masih ada jaringan narkoba di LP Kerobokan," katanya.

Menurut pengakuan tersangka Made Teguh, ia menjanjikan mendapat ongkos Rp3 juta dari warga binaan bernama Surya dan tersangka baru menerima transferan Rp500ribu dari Surya.

"Warga binaan Surya ini menjadi pengendali dan petugas sipir ini mengaku baru sekali menjadi kurir narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Bali, AKBP Nyoman Sebudi menambahkan, fakta dilapangan sipir bernama Made Teguh ditangkap saat melaksanakan tugas jaga usai mengambil barang dari luar dan masuk ke dalam portir satu Lapas, dan sempat dikejar petugas saat akan digeledah.

"Tersangka Teguh mengaku diperintahkan warga binaan Surya untuk mengambil barang. Jadi sipir ini tidak tau siapa yang menyerahkan barang, namun hanya diminta mengambil dari seseorang yang bertemu di luar Lapas," katanya.

Perbuatan kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Video oleh Pande Yudha

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019