Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, A.A Alit Wiraputra yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali, meminta dukungan masyarakat Pulau Bali untuk bisa melaju menjadi wakil rakyat.
Hal itu disampaikan istri A.A Alit Putra yakni Ratna Sari Dewi di Denpasar, Senin, yang mengaku bahwa suaminya dijebak dalam kasus tersebut sehingga meminta para pendukungnya agar solid dan merapatkan barisan pada 17 April 2019.
"Saat ini suami saya belum dinyatakan bersalah karena belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan terkait permasalahan suami saya, sehingga hak suami saya masih bisa melaju menjadi Caleg DPR Dapil Bali," ujar Ratna.
Untuk itu, ia meminta para pendukung suaminya agar tetap solid, jangan takut dan tetap merapatkan barisan untuk bersama-sama memajukan Bali.
"Saya percaya suami saya tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan selama ini. Saya percaya kebenaran berpihak kepada kami karena saya percaya Tuhan ada dipihak yang benar," ujarnya.
Pihaknya ingin meyakinkan para pendukung Alit Wiraputra bahwa calon DPR dari partai Gerindra ini masih memiliki hak untuk dipilih sehingga para pendukungnya yang ada di desa diminta tetap merapatkan barisan.
Sementara itu, pengacara A.A Alit Wiraputra yakni Wayan Santosa menegaskan status hukum kliennya masih menjadi tahanan sementara Polda Bali.
"Kami sudah melakukan upaya penangguhan penahanan tadi pagi ke Polda Bali. Kami tidak mau berandai-andai dan masih menunggu upaya penangguhan penahanan klien kami," katanya.
Terkait apakah akan dilakukan upaya praperadilan, pihaknya belum melakukan langkah itu dan masih menunggu pengajuan penahanan.
"Kami tegaskan hak politik klien kami masih tetap ada dan tidak ada aturan yang membatalkan sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Hal itu disampaikan istri A.A Alit Putra yakni Ratna Sari Dewi di Denpasar, Senin, yang mengaku bahwa suaminya dijebak dalam kasus tersebut sehingga meminta para pendukungnya agar solid dan merapatkan barisan pada 17 April 2019.
"Saat ini suami saya belum dinyatakan bersalah karena belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan terkait permasalahan suami saya, sehingga hak suami saya masih bisa melaju menjadi Caleg DPR Dapil Bali," ujar Ratna.
Untuk itu, ia meminta para pendukung suaminya agar tetap solid, jangan takut dan tetap merapatkan barisan untuk bersama-sama memajukan Bali.
"Saya percaya suami saya tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan selama ini. Saya percaya kebenaran berpihak kepada kami karena saya percaya Tuhan ada dipihak yang benar," ujarnya.
Pihaknya ingin meyakinkan para pendukung Alit Wiraputra bahwa calon DPR dari partai Gerindra ini masih memiliki hak untuk dipilih sehingga para pendukungnya yang ada di desa diminta tetap merapatkan barisan.
Sementara itu, pengacara A.A Alit Wiraputra yakni Wayan Santosa menegaskan status hukum kliennya masih menjadi tahanan sementara Polda Bali.
"Kami sudah melakukan upaya penangguhan penahanan tadi pagi ke Polda Bali. Kami tidak mau berandai-andai dan masih menunggu upaya penangguhan penahanan klien kami," katanya.
Terkait apakah akan dilakukan upaya praperadilan, pihaknya belum melakukan langkah itu dan masih menunggu pengajuan penahanan.
"Kami tegaskan hak politik klien kami masih tetap ada dan tidak ada aturan yang membatalkan sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019