Partai Politik Perwakilan Malaysia menyampaikan pernyataan sikap meminta agar surat suara Pemilu 2019 yang diduga tercoblos di dalam dua Ruko di Bangi dan Kajang, Malaysia, dibatalkan secara hukum.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia Lukmanul Hakim, Ketua Gerindra DPLN Malaysia Darsil Abdul Muis, Ketua Partai Nasdem DPLN Malaysia Tengku Adnan, Ketua PKB Perwakilan Malaysia Saiful Aiman, Ketua Perindo DPLN Malaysia Hj Tohong Hasibuan, Sekretaris PAN Malaysia Khairudin, Sekretaris DPLN PPP Malaysia Muhammad Zainul Arifin di Kuala Lumpur, Sabtu.
"Pada tanggal 12 April 2019, kami Partai Politik Perwakilan Malaysia telah hadir ke lokasi untuk menindaklanjuti kasus pencoblosan surat suara yang terjadi di Kajang dan Bangi Selangor," kata Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia, Lukmanul Hakim.
Lukman mengatakan dirinya sempat berbicara dengan wakil Bawaslu, Panwaslu dan PPLN Kuala Lumpur pada sore ini ditempat kejadian; Ruko Taman Kajang Utama yang sudah ditangani dan dijaga ketat oleh pihak Polis Diraja Malaysia.
"Kami meyakini adanya kecurangan Pemilu di wilayah PPLN Kuala Lumpur dicoblosnya surat suara via pos dengan jumlah yang besar di dua lokasi kejadian yakni di Kajang dan Bangi Selangor, untuk itu kami dengan tegas menyatakan bahwa surat suara di dalam Ruko dua lokasi tersebut adalah batal secara hukumr dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menginvestigasi kasus ini secepat mungkin tanpa menggangu proses jalannya pemungutan suara di Malaysia.
Lukman meminta pihak yang berwajib untuk segera menangkap pelaku pencoblosan surat suara di dua lokasi secepatnya. Karena kasus ini berada di wilayah Malaysia tentunya kasus ini harus ditangani oleh kedua pihak baik otoritas Indonesia maupun Malaysia dengan menghormati hukum yang berlaku di Malaysia.
"Kami mendesak PPLN Kuala Lumpur agar terus bekerja secara amanah dan profesional melanjutkan agenda pemungutan suara via KSK dan TPS langsung sesuai jadwal dan SOP yang telah ditentukan," katanya.
Mereka juga meminta para pemilih baik TKI/WNI di Malaysia khususnya di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur agar tetap menggunakan hak pilihnya untuk hadir ke TPS TPS terdekat pada hari Minggu 14 April 2019.
"Kami menghimbau kepada seluruh Partai Partai Politik , TKN dan BPN untuk mempersiapkan saksi saksinya pada proses Pemungutan Suara 14 April 2019 dan Perhitungan Suara 17 April 2019 untuk wilayah Malaysia," katanya.
Mereka juga meminta pertimbangan KPU agar perhitungan suara di wilayah Malaysia diperpanjang mengingat besarnya jumlah surat suara yang dihitung dan terbatasnya premis sebagai tempat Perhitungan suara di wilayah KBRI maupun KJRI Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia Lukmanul Hakim, Ketua Gerindra DPLN Malaysia Darsil Abdul Muis, Ketua Partai Nasdem DPLN Malaysia Tengku Adnan, Ketua PKB Perwakilan Malaysia Saiful Aiman, Ketua Perindo DPLN Malaysia Hj Tohong Hasibuan, Sekretaris PAN Malaysia Khairudin, Sekretaris DPLN PPP Malaysia Muhammad Zainul Arifin di Kuala Lumpur, Sabtu.
"Pada tanggal 12 April 2019, kami Partai Politik Perwakilan Malaysia telah hadir ke lokasi untuk menindaklanjuti kasus pencoblosan surat suara yang terjadi di Kajang dan Bangi Selangor," kata Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia, Lukmanul Hakim.
Lukman mengatakan dirinya sempat berbicara dengan wakil Bawaslu, Panwaslu dan PPLN Kuala Lumpur pada sore ini ditempat kejadian; Ruko Taman Kajang Utama yang sudah ditangani dan dijaga ketat oleh pihak Polis Diraja Malaysia.
"Kami meyakini adanya kecurangan Pemilu di wilayah PPLN Kuala Lumpur dicoblosnya surat suara via pos dengan jumlah yang besar di dua lokasi kejadian yakni di Kajang dan Bangi Selangor, untuk itu kami dengan tegas menyatakan bahwa surat suara di dalam Ruko dua lokasi tersebut adalah batal secara hukumr dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menginvestigasi kasus ini secepat mungkin tanpa menggangu proses jalannya pemungutan suara di Malaysia.
Lukman meminta pihak yang berwajib untuk segera menangkap pelaku pencoblosan surat suara di dua lokasi secepatnya. Karena kasus ini berada di wilayah Malaysia tentunya kasus ini harus ditangani oleh kedua pihak baik otoritas Indonesia maupun Malaysia dengan menghormati hukum yang berlaku di Malaysia.
"Kami mendesak PPLN Kuala Lumpur agar terus bekerja secara amanah dan profesional melanjutkan agenda pemungutan suara via KSK dan TPS langsung sesuai jadwal dan SOP yang telah ditentukan," katanya.
Mereka juga meminta para pemilih baik TKI/WNI di Malaysia khususnya di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur agar tetap menggunakan hak pilihnya untuk hadir ke TPS TPS terdekat pada hari Minggu 14 April 2019.
"Kami menghimbau kepada seluruh Partai Partai Politik , TKN dan BPN untuk mempersiapkan saksi saksinya pada proses Pemungutan Suara 14 April 2019 dan Perhitungan Suara 17 April 2019 untuk wilayah Malaysia," katanya.
Mereka juga meminta pertimbangan KPU agar perhitungan suara di wilayah Malaysia diperpanjang mengingat besarnya jumlah surat suara yang dihitung dan terbatasnya premis sebagai tempat Perhitungan suara di wilayah KBRI maupun KJRI Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019