Denpasar (Antara Bali) - Bank Swadesi diduga telah melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI), karena sudah mengajukan permohonan lelang ke kantor lelang negara di Denpasar atas barang jaminan milik debiturnya, yakni PT Ratu Kharisma (PT RK), berupa satu vila dengan tanah seluas 1.520 m2 di Seminyak, Kuta-Bali.
Dugaan itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan PT RK terhadap Bank Swadesi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai John Piter Purba itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, yakni Kepala Operasional Bank Swadesi Ferry Koswara dan Wakil Kepala Bank Swadesi Cabang Denpasar Wayan Decky Herlambang.
Ferry Koswara dalam kesaksiannya menyatakan, Bank Swadesi sudah mengajukan permohonan lelang atas barang jaminan milik PT RK ke kantor lelang negara di Denpasar pada 7 Desember 2009 lalu melalui surat bernomor 20/LG/KP.JKT/HK/XII.
Padahal saat ini, diakui Ferry Koswara, PT RK belum masuk dalam daftar debitur kredit macet. Perusahaan itu mulai tersendat-sendat membayar cicilan kreditnya ke bank pada Maret 2010.
Pernyataan Ferry Koswara ini langsung mendapat reaksi keras dari kuasa hukum PT RK Budi Adnyana. Budi menilai tindakan Bank Swadesi itu sudah melanggar ketentuan BI, karena debitur masih lancar membayar cicilan kreditnya, namun agunannya sudah hendak dilelang.
"Perbuatan ini sudah jelas melanggar ketentuan BI, karena barang jaminan sudah mau dilelang, meski debitur lancar membayar cicilan kreditnya," tutur Budi.
Perkara ini berawal ketika PT RK menerima kredit dari Bank Swadesi sebesar Rp 10,5 miliar. Agunan yang diberikan perusahaan tersebut kepada Bank Swadesi berupa vila dan tanah itu nilai totalnya mencapai Rp 15,9 miliar. Namun PT RK mengalami kemacetan membayar cicilan kreditnya pada Maret 2010, sehingga asetnya dilelang sebanyak lima kali oleh Bank Swadesi melalui kantor lelang negara Denpasar.(**/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Dugaan itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan PT RK terhadap Bank Swadesi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai John Piter Purba itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, yakni Kepala Operasional Bank Swadesi Ferry Koswara dan Wakil Kepala Bank Swadesi Cabang Denpasar Wayan Decky Herlambang.
Ferry Koswara dalam kesaksiannya menyatakan, Bank Swadesi sudah mengajukan permohonan lelang atas barang jaminan milik PT RK ke kantor lelang negara di Denpasar pada 7 Desember 2009 lalu melalui surat bernomor 20/LG/KP.JKT/HK/XII.
Padahal saat ini, diakui Ferry Koswara, PT RK belum masuk dalam daftar debitur kredit macet. Perusahaan itu mulai tersendat-sendat membayar cicilan kreditnya ke bank pada Maret 2010.
Pernyataan Ferry Koswara ini langsung mendapat reaksi keras dari kuasa hukum PT RK Budi Adnyana. Budi menilai tindakan Bank Swadesi itu sudah melanggar ketentuan BI, karena debitur masih lancar membayar cicilan kreditnya, namun agunannya sudah hendak dilelang.
"Perbuatan ini sudah jelas melanggar ketentuan BI, karena barang jaminan sudah mau dilelang, meski debitur lancar membayar cicilan kreditnya," tutur Budi.
Perkara ini berawal ketika PT RK menerima kredit dari Bank Swadesi sebesar Rp 10,5 miliar. Agunan yang diberikan perusahaan tersebut kepada Bank Swadesi berupa vila dan tanah itu nilai totalnya mencapai Rp 15,9 miliar. Namun PT RK mengalami kemacetan membayar cicilan kreditnya pada Maret 2010, sehingga asetnya dilelang sebanyak lima kali oleh Bank Swadesi melalui kantor lelang negara Denpasar.(**/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011