Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menggelar apel siaga patroli masa tenang Pemilu 2019 yang sekaligus menjadi titik awal kegiatan patroli pengawasan yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Bali dari 14-16 April mendatang.

"Untuk kegiatan apel di tingkat kabupaten/kota lebih semarak karena apel mengikutsertakan jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas TPS terdekat," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani usai menjadi Inspektur Upacara kegiatan apel tersebut, di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Jumat.

Di samping itu, menurut Ariyani, di kabupaten/kota ada juga kegiatan "long march" usai apel. "Mereka masing-masing mengkreasi kegiatannya," ujar wanita pertama menjadi Ketua Bawaslu Bali ini.

Dia menambahkan, kegiatan apel siaga patroli pengawasan masa tenang memang dilaksanakan serentak. Kegiatan di fokuskan di masing-masing kantor Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Salah satu tujuan dari kegiatan apel ini adalah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bawaslu Bali beserta jajaran sudah siap lahir bathin mengawasi Pemilu 2019, khususnya mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, 17 April mendatang," ucapnya didampingi komisioner Bawaslu Bali Wayan Wirka dan I Ketut Rudia itu.

Terkait kesiapan jajaran pengawas, Ariyani menegaskan, seluruh jajaran sudah terbentuk hingga ke pengawas TPS. "Jajaran terakhir yang kami bentuk adalah pengawas TPS untuk mengawasi TPS yang tersebar di 12.384 seluruh Bali. Mereka juga sudah kami beri pembekalan serta bimbingan teknis tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS," ujar mantan Ketua Panwaslu Buleleng itu.

Mengenai hal-hal yang menjadi fokus pengawasan di masa tenang hingga hari pencoblosan, Ariyani menjelaskan, jajaranya fokus melakukan pengawasan distribusi logistik seperti distribusi formulir C6 KPU atau surat pemberitahuan memilih kepada pemilih. "Kami awasi agar jangan sampai ada yang menyalahgunakan form C6 tersebut," ucapnya.

Pihaknya juga fokus melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik-praktik politik uang, isu SARA, intimidasi dan kekerasan terhadap pemilih.

"Politik uang ini adalah kejahatan pemilu. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan menggadaikan harga dirinya untuk politik uang. Jika ada oknum peserta pemilu melakukan politik uang dan terbukti, mereka bisa di penjara dan di coret sebagai DCT atau jika mereka terpilih," tutur Ariyani.

Di samping itu, Ariyani juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK-nya serta bahan kampanye lainya ketika memasuki masa tenang.

"Turunkan dengan mandiri APK yang masih terpasang atau bahan kampanye yang masih menempel atau terpasang," tegasnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019