Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali menggelar rilis tangkapan 20 orang tersangka yang bekerja sebagai bandar dan kurir narkoba yang digiring di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG), Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu, untuk memberikan efek jera kepada pelaku karena disaksikan masyarakat umum saat "car free day" (CFD).

"Ke-20 tersangka peredaran narkoba dari 16 kasus yang kami tangkap selama Maret 2019 ini, rata-rata berasal dari Jawa 12 orang, Sumatera Utara tiga orang dan enam orang asal Bali dengan barang bukti yang jumlahnya ribuang gram," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu pagi.

Antusias puluhan ribu masyarakat Kota Denpasar yang turut menyaksikan rilis tangkapan itu, bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat yang berolahraga agar mengetahui bahaya narkoba dan juga melihat langsung keberhasilan Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC yang menangkap para tersangka yang menjadi bandar dan kurir narkoba, kemudian dibawa ke depan patung PRG dengan diborgol kaki dan tangannya dengan menggunakan rantai.

Ruddi mengingatkan kepada masyarakat yang hadir dalam acara itu, agar tidak mencoba-coba menjual atau menjadi kurir narkoba, karena dapat merusak generasi penerus bangsa dan merugikan diri sendiri yang harus berurusan dengan kepolisian.

"Saya imbau masyarakat agar melaporkan kepada petugas kepolisian apabila menemukan orang mencurigakan yang menawarkan atau menjual barang terlarang ini," ujar Ruddi.

Dari 20 tersangka yang ditangkap, salah satu diantaranya ada seorang resedivis kriminalitas bernama Dana (36) yang menjadi Bandar Narkoba dan baru keluar daru Lapas karena kasus pengeroyokan.

"Tersangka ini merupakan anggota ormas di Bali yang menjadi bandar narkoba yang ditangkap anggota di Jalan Gunung Gede Denpasar Barat," katanya.

Motif para tersangka mengedarkan narkoba ini karena ingin cepat memperoleh uang dan faktor ekonomi.

Dari 20 tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti yakni sabu-sabu sebanyak 167,44 gram, 95 butir ekstasi, 1,357,01 gram ganja kering dan 15 butir Happy Five.

"Para tersangka ini kami jerat dengan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjata.

Ruddi menambahkan tujuan Polresta Denpasar menggelar rilis di Renon itu, agar masyarakat mengetahui jenis narkoba yang sering beredar sehingga tidak berani mencoba membeli dan bisa melaporkan kepada polisi jika melihat ada oknum yang mengedarkan barang terlarang itu.

"Saya akan tunggu para pelaku narkoba lainnya yang mencoba kembali mengedarkan narkoba di Bali, kami di kepolisian akan menangkap kalian dan menembak mati jika melawan petugas. Karena narkoba ini sudah sangat meresahkab, sehingga saya akan tembak, tembak dan tembaj pelaku yang mencoba melawan petugas," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019