Satreskrim Polres Badung, Polda Bali, membekuk seorang tersangka I Made Wistika (26) yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beberapa kali yang sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta di Badung, Bali, dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu, membenarkan anggotanya berhasil meringkus pelaku di dalam kamar kosnya, Kerobokan, Kuta Utara Badung, tanpa perlawanan.

"Modus operandi yang digunakan pelaku dengan mengintai motor yang masih tercantol kuncinya dan barang bukti yang kami amankan yakni satu unit sepeda motor Vespa Piagio dengan nomor Polisi DK-8978-OY dan satu unit sepeda motor merk Honda Scopy, warna merah hitam, dengan nomor polisi DK-4471-OY," ujae Yudith.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban I Putu Bagus Yoga Septiawam, pada 15 Maret 2019, Pukul 01.30 wita, karena telah kehilangan sepeda motor Vespa Piagio miliknya yang terparkir di halaman rumah. Selanjutnya  pelapor melaporkan ke kejadian tersebut ke Polres Badung.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Tim Opsnal Polres Badung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, dalam olah TKP Tim Opsnal menemukan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah.

Selanjutnya Tim Opsnal mencari informasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di TKP mengenai kepemilikan Sepeda motor tersebut.

Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa sepeda motor terebut milik teman tersangka yang hadir pada acara Ulang Tahun di Br Tegal Saet, Kapal, Badung, sehingga petugas memburu pelaku ke rumahnya di Desa Payangan, Marga, Kabupaten Tabanan. Namun, pelaku tidak ada ditempat dan ngekos di Kerobokan Kuta Utara Badung.

"Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke kos-kosan tersangka dan melakukan Interogasi terhadap tersangka pencurian Vespa Paigio warna biru tersabut," ujar Yudith. 

Selanjutnya tersangka secara kooperatif mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Vespa Piagio tersebut di Banjar Tegal Saet setelah menghadiri acara ulang tahun temannya.

Pelaku mengambil sepeda motor itu karena tertarik ingin memilikinya dan kemudian sepeda motor tersebut di sembunyikan oleh tersangka disebuah Villa, di Wilayah Kerobokan, Kuta Utara Badung.

"Pelaku kami jerat melanggar Lasal 362 KUHP tentang pencurian," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019