Para calon anggota DPD RI daerah pemilihan Bali menyepakati dalam menggelar kampanye rapat umum serangkaian Pemilu 2019 akan mendapatkan jatah yang sama selama 18 hari.
"Hasil kesepakatan dalam pertemuan ini, seluruh calon anggota DPD mendapatkan jatah yang sama selama 21 hari masa kampanye. Namun dari 21 hari masa kampanye (24 Maret-13 April 2019), disepakati ada tiga hari yang tidak akan digunakan untuk menggelar kampanye rapat umum," kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan, di Denpasar, Jumat.
Tiga hari yang tidak akan dimanfaatkan untuk menggelar kampanye rapat umum oleh calon senator dari Pulau Dewata yakni pada 24 Maret (pembukaan kampanye rapat umum), 3 April (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW), dan terakhir 13 April (penutupan masa kampanye).
"Saat pembukaan 24 Maret mendatang akan diisi dengan sejumlah kegiatan bersama melibatkan parpol dan caleg, sedangkan penutupan masa kampanye dengan melaksanakan persembahyangan bersama," ujar John disela-sela rapat penentuan jadwal kampanye rapat umum terbuka calon DPD RI dapil Bali itu.
John menambahkan, dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye rapat umum 24 Maret-13 April, tidak akan proses pembagian zona, zonanya tetap Bali, dan setiap harinya itu bisa digunakan ataupun tidak.
"Kampanye rapat umum tidak ada pembatasan massa, silakan sebanyak-banyaknya, tetapi penggunaan lapangan sesuai dengan SK yang ditetapkan KPU Bali," ucapnya.
Mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu mengatakan terkait penggunaan lapangan untuk tempat kampanye rapat umum itu, maka siapa calon anggota DPD yang lebih dahulu mengajukan surat tanda terima pemberitahuan kepada pihak kepolisian, itulah yang akan mendapatkan tempat.
Dalam masa kampanye rapat umum ini, lanjut John, kampanye bentu lainnya masih tetap bisa digunakan. Yang menjadi pembeda adalah kampanye rapat umum dibatasi pelaksanaannya dari pukul 09.00 Wita sampai 18.00 Wita.
"Sedangkan kampanye bentuk lainnya seperti simakrama, tatap muka, pertemuan terbatas, dan pertemuan tertutup waktunya bisa fleksibel," ucapnya.
Rapat yang digelar di Kantor KPU Bali itu dihadiri langsung oleh tiga calon DPD yakni Dewa Ayu Sri Wigunawati, Anak Agung Gde Agung dan Arya Wedakarna, sedangkan 19 calon DPD lainnya diwakili oleh tim penghubungnya (LO). Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Bawaslu Bali, Kesbangpol Provinsi Bali dan kepolisian.
Ada 22 nama yang sudah ditetapkan KPU masuk dalam daftar calon tetap anggota DPD RI dari Pulau Dewata. Dari nama-nama tersebut, ada sejumlah tokoh Bali yang menjajal peruntungan ke Senayan seperti mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mantan Bupati Badung AA Gde Agung, dua petahana AA Oka Ratmadi dan IGN Arya Wedakarna, pentolan ormas Laskar Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya hingga seniman Ni Made Suastini (Dek Ulik) dan Gede Lanang Darma Wiweka serta tokoh-tokoh lainnya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Hasil kesepakatan dalam pertemuan ini, seluruh calon anggota DPD mendapatkan jatah yang sama selama 21 hari masa kampanye. Namun dari 21 hari masa kampanye (24 Maret-13 April 2019), disepakati ada tiga hari yang tidak akan digunakan untuk menggelar kampanye rapat umum," kata anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan, di Denpasar, Jumat.
Tiga hari yang tidak akan dimanfaatkan untuk menggelar kampanye rapat umum oleh calon senator dari Pulau Dewata yakni pada 24 Maret (pembukaan kampanye rapat umum), 3 April (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW), dan terakhir 13 April (penutupan masa kampanye).
"Saat pembukaan 24 Maret mendatang akan diisi dengan sejumlah kegiatan bersama melibatkan parpol dan caleg, sedangkan penutupan masa kampanye dengan melaksanakan persembahyangan bersama," ujar John disela-sela rapat penentuan jadwal kampanye rapat umum terbuka calon DPD RI dapil Bali itu.
John menambahkan, dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye rapat umum 24 Maret-13 April, tidak akan proses pembagian zona, zonanya tetap Bali, dan setiap harinya itu bisa digunakan ataupun tidak.
"Kampanye rapat umum tidak ada pembatasan massa, silakan sebanyak-banyaknya, tetapi penggunaan lapangan sesuai dengan SK yang ditetapkan KPU Bali," ucapnya.
Mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu mengatakan terkait penggunaan lapangan untuk tempat kampanye rapat umum itu, maka siapa calon anggota DPD yang lebih dahulu mengajukan surat tanda terima pemberitahuan kepada pihak kepolisian, itulah yang akan mendapatkan tempat.
Dalam masa kampanye rapat umum ini, lanjut John, kampanye bentu lainnya masih tetap bisa digunakan. Yang menjadi pembeda adalah kampanye rapat umum dibatasi pelaksanaannya dari pukul 09.00 Wita sampai 18.00 Wita.
"Sedangkan kampanye bentuk lainnya seperti simakrama, tatap muka, pertemuan terbatas, dan pertemuan tertutup waktunya bisa fleksibel," ucapnya.
Rapat yang digelar di Kantor KPU Bali itu dihadiri langsung oleh tiga calon DPD yakni Dewa Ayu Sri Wigunawati, Anak Agung Gde Agung dan Arya Wedakarna, sedangkan 19 calon DPD lainnya diwakili oleh tim penghubungnya (LO). Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Bawaslu Bali, Kesbangpol Provinsi Bali dan kepolisian.
Ada 22 nama yang sudah ditetapkan KPU masuk dalam daftar calon tetap anggota DPD RI dari Pulau Dewata. Dari nama-nama tersebut, ada sejumlah tokoh Bali yang menjajal peruntungan ke Senayan seperti mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mantan Bupati Badung AA Gde Agung, dua petahana AA Oka Ratmadi dan IGN Arya Wedakarna, pentolan ormas Laskar Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya hingga seniman Ni Made Suastini (Dek Ulik) dan Gede Lanang Darma Wiweka serta tokoh-tokoh lainnya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019