Bangli (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Bangli membidik Sekretaris Kecamatan Kintamani berinisial EP dalam kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2009.

Bidikan pihak kejaksaan tersebut terkait pengakuan delapan perbekel dari 17 desa di Kecamatan Kintamani yang menerima selebaran tabel pungutan Prona yang diduga diedarkan calon tersangka.

"Kami telah meningkatkan status Prona Kintamani dari 'full data' menjadi penyidikan dengan calon tersangka EP," kata Kasi Intel Kejari Bangli I Gusti Ngurah Puger di Bangli, Selasa.

Ia mengungkapkan kronologi kasus Prona Kintamani itu berawal dari adanya 680 pemohon sertikat tanah melalui Prona 2009 yang tersebar di 17 desa.

Setelah melakukan pendalaman data, tim intel Kejari Bangli menemukan tabel pungutan Prona yang dikeluarkan pihak Kecamatan Kintamani.

Tabel berisikan nilai nominal pungutan itu tanpa disertai kop surat dan tanda tangan. Namun setelah dilacak, tabel itu diketahui diedarkan Sekcam.

Dalam tabel itu disebutkan bahwa tarif Prona dipungut kepada pemohon minimal Rp700 ribu dan maksimal Rp2 juta.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011