Kedua pasang kekasih yakni Dexsa Heda Tira Pratama (33) dan Aini Suci Wulandari (24), yang kedapatan memiliki 1.181 butir pil ekstasi tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat keduanya masing-masing selama 14 tahun penjara.

Jaksa Dewa Narapati dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Gahun 2009 tentang narkotika.

"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kedua terdakwa selama 14 tahun penjara dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Narapati dihadapan Ketua Majelis Hakim, Esthar Oktavi.

Selain menjatuhi hukuman 14 tahun penjara, jaksa juga menjerat kedua terdakwa untuk membayar denda dan denda Rp1 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah melakukan percobaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika berupa sabu-sabu seberat 0,33 gram, dan 1.181 butir ekstasi dengan total berat 354,30 gram.

Hal lain penilaian Jaksa bahwa terdakwa Aini merupakan residivis dan sudah lama jadi target pihak kepolisian.

Dalam dakwaan Jaksa, awal mula pengungkapan kasus Narkotika yang menjerat para terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotik. 

Berbekal informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2018 Pukul 22.00 WITA, melakukan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.

Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa Dexsa saat itu. 

Kepada saksi Polisi, Dexsa mengaku jika barang haram  miliknya itu  akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar Nomor 8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat. 

Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, kembali menemukan satu paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.

Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan enam plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir yang ditotal mencapai 1.181 butir ekatasi.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019