Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, memusnahkan sembilan jenis produk ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan dimasukkan   ke Indonesia melebihi batas ditentukan sehingga merugikan negara mencapai Rp1,4 miliar, di Denpasar, Selasa.

"Kami melakukan pemusnahan barang-barang dari hasil penyitaan petugas Bea Cukai selama Tahun 2018," kata Kasi Kepabeanan dan Cukai dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Puspita Endah Buana, di Denpasar, Selasa.

Untuk jenis-jenis produk ilegal yang dimusnahkan yakni 1.460 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 877.893 batang rokok berbagai merek, 1.733 botol vape, 288 batang cerutu, 1.170 gram tembakau iris yang tidak berisi pita cukai.

Kemudian ada juga 314 mainan impor, enam telepon genggam, 525 aksesoris dan pakaian, maupun 283 produk makanan yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan barang masuk ke Indonesia.

"Untuk rokok jenis vape saat ini sudah bisa dikenakan cukai dan sekarang vape ini tidak lagi bebas masuk Indonesia sehingga barang yang dimusnahkan hari ini karena tidak ada pita cukainya," ujar Puspita.

Kegiatan pemusnahan ini sebagai wujud penegakan hukum bidang Kepabeanan dan cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, maupun peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017 tentang pengawasan pemasukan obat dab makanan ke Indonesia.

"Untuk penemuan barang ilegal ini, karena Bea Cukai Denpasar memiliki tanggungjawab wilayah pengawasan yang sangat luas untuk rokok dan minuman keras, dimana barang sitaan ini ada yang berasal dari Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana," ujarnya.

Penemuan barang ilegal yang dimusnahkan ini, rata-rata hasil kegiatan operasi pasar dan toko yang ada di Wilayah Bali, yang rata-rata menjual produk legal secara eceran yang ditemukan melanggar.

"Sebagian barang bukti yang cukup banyak ini, sebagian dimusnahkan di TPA Suwung. Namun, ada beberapa produk yang dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Denpasar," ujarnya.

Untuk pelaku kepemilikan produk ilegal ini, sudah dilakukan proses hukum dan dikenakan pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku, guna memberikan efek jera.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019