Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan kasus dan pelaku kejahatan yang menjurus pada kejahatan pemilu.

"Kami juga bekerja sama intensif dengan KPU dan Bawaslu. Sampai sekarang belum ada yang persoalan pemilu menonjol dan ini terjadi karena kerja sama berbagai 'stakeholder," kata Golose disela-sela mendampingi pengamanan Wapres Jusuf Kalla, di Nusa Dua, Badung, Kamis.

Pihaknya pada 22 Maret mendatang juga akan menggelar apel bersama kesiapsiagaan Pemilu 2019, bersama dengan Kodam IX/Udayana, Basarnas, BPBD, pecalang (petugas keamanan adat) serta unsur lainnya yang secara simultan bisa mendukung pengamanan menjelang pelaksanaan hari pencoblosan.

"Intinya pengamanan tetap kami laksanakan. Kami bekerja sama dengan berbagai 'stakeholder' juga melakukan pertemuan dan evaluasi dari seluruh jajaran keamanan, di samping bekerja sama dan bersinergi dengan TNI," ucapnya.

Terkait dengan kemungkinan ancaman terorisme, lanjut Golose, pihaknya juga telah memetakan semuanya, dan melakukan sejumlah persiapan serta pergeseran aparat.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali belum lama ini sempat menjatuhkan teguran tertulis untuk tiga caleg dan satu calon senator peserta Pemilu 2019 yang sebelumnya telah melakukan pertemuan tatap muka di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng.

"Bawaslu Bali mengadili, menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Bali I Wayan Wirka saat membacakan putusan sidang pelanggaran administrasi  pemilu empat orang tersebut.

Tiga caleg dan satu calon senator dijatuhkan putusan teguran tertulis oleh Bawaslu Bali yakni Ketut Ngurah Arya (caleg DPRD Buleleng dari PDI Perjuangan), I Gusti Ayu Aries Sujati (caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan Dapil Buleleng), I Ketut Kariyasa Adnyana (caleg DPR RI, dari PDI Perjuangan untuk Dapil Bali), dan Gede Lanang Darma Wiweka (calon anggota DPD Dapil Bali).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Bali, empat orang itu dalam melakukan kegiatan pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka di Desa Sumberklampok, Buleleng pada 5 Februari 2019 sekitar pukul 13.40 -14.45 Wita itu terbukti tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019