Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berkomitmen untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi melalui implementasi sistem aplikasi E-Hibah.

"Kami memiliki pemikiran bagaimana ke depannya menjadikan Badung ini menjadi kabupaten digital. Dimana aplikasi E-Hibah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah," ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, saat kegiatan penyampaian perkembangan Monitoring Centre of Prevention (MCP) korupsi dan sosialisasi pembangunan implementasi sistem aplikasi E-Hibah di Mangupura, Selasa.

Ia mengatakan Pemkab Badung saat ini telah memasuki tatanan E-Hibah, termasuk juga di desa-desa juga akan menggunakan sistem desa digital.

"Semua sistem ini yang menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan sepenuhnya telah mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri," katanya.

Melalui kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta mengatakan, Pemkab Badung dapat melakukan konsep berbenah, dimana konsep darurat berbenah itu bermakna yang baik dipertahankan dan yang jelek ditinggalkan serta yang belum sempurna di sempurnakan lagi.

“Sehingga kami selalu mempunyai prinsip tidak akan pernah merasa berpuas diri. Dari konsep ini kami harus mampu melakukan kreatifitas serta inovasi untuk urusan pemerintahan di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri Bupati Giri Prasta, juga dihadiri Kepala Korwil VI KPK RI, Asep Rahmat Suwanda, Wabup Badung I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung, I Made Sunarta, Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung serta Perbekel atau lurah se-badung.

Kepala Korwil VI KPK RI, Asep Rahmat Suwanda menjelaskan, aplikasi E-Hibah di Kabupaten Badung merupakan bagian dari komitmen Pemkab Badung untuk penyempurnaan APBDnya yang dimulai dengan aksi koordinasi pencegahan.

Selama ini, tata kelola hibah dilaksanakan secara manual mulai dari pengiriman proposal, pemprosesan, verifikasi. Dan sekarang sudah mulai masuk pada tahap elektronik, dimana proses yang manual di elektronikkan lewat sistem informasi ditambah beberapa prosedur-prosedur seperti verifikasi dokumen dan administrasi lainnya untuk menambah transparansi.

"Harapan kami ini tidak berhenti disini, dimana hibah ini salah satu fungsinya adalah untuk mengakselerasi pembangunan yang tidak bisa dilakukan dengan cara cara biasa melalui perangkat daerah," kata Asep Rahmat.

"Dimana sistem ini nantinya akan bisa mendeteksi penerima hibah itu apakah sudah melaksankan hibah sesuai dengan peruntukan dan akan memberikan warning apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I.B.A Yoga Segara menjelaskan, dalam upaya meningkatkan efektifitas, efiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah maka diperlukan adanya system aplikasi elektronik yaitu E-Hibah.

"Penerapan E-Hibah ini bertujuan mewujudkan pengelolaan bantuan hibah secara transparan, normatif dan akuntabel dengan prinsip efisien dan efektif sehingga terwujud tata kelola pemerintahan Kabupaten Badung yang 'Good Governence'," ujarnya.

Ia mengatakan, proses pelaksanaan E-Hibah diawali dengan langkah-langkah kegiatan yaitu, studi komparasi, merancang aplikasi e-Hibah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Badung, sosialisasi aplikasi E-Hibah melalui bintek dan pengenalan aplikasi E-Hibah kepada tenaga admin dari masing-masing perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa.

"Penerapan aplikasi E-Hibah akan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2020 untuk bantuan hibah induk yang mana akan diawali dengan proses pelaksanaan mekanisme administrasi hibah pada tahun 2019," ujarnya. ***2***

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019