Singaraja (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Buleleng diduga terlibat dalam praktik percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Keterlibatan anggota Dewan berinisial S itu terungkap dari pengaduan korban kepada kami," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Buleleng Made Teja di Singaraja, Jumat.

Menurut dia, kasus itu bermula dari yang bersangkutan menjanjikan pekerjaan kepada seseorang dengan imbalan sejumlah uang.

Berdasarkan laporan korban bahwa anggota Dewan berinisial S itu meminta uang sebesar Rp15 juta untuk memuluskan keinginan korban menjadi CPNS bagi.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagai CPNS. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kepada BK.

"Kini, pelaku sanggup mengembalikan uang korban akhir bulan ini, sebagaimana kesepakatannya dengan korban," kata Teja.

Kalau anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Buleleng itu mengingkari kesepakatannya dengan korban, maka BK akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011