Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang digugat sebagai tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo terkait pembebasannya.
"Terima kasih buat presiden kita Bapak Jokowi, terima kasih buat bapak menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia dan dukungan media juga terima kasih banyak," kata Aisyah.
Hal tersebut dikatakannya saat konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
Aisyah pun menyatakan bahwa dirinya bahagia setelah dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.
"Perasaan saya senang bahagia, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ucap Aisyah.
Ia pun mengaku diperlakukan dengan baik selama ditahan di Malaysia dan juga tidak ada intimidasi.
"Tidak ada (intimidasi), pihak Malaysia melayani saya dengan baik," ungkap Aisyah.
Untuk diketahui, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.
Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terima kasih buat presiden kita Bapak Jokowi, terima kasih buat bapak menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia dan dukungan media juga terima kasih banyak," kata Aisyah.
Hal tersebut dikatakannya saat konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.
Aisyah pun menyatakan bahwa dirinya bahagia setelah dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.
"Perasaan saya senang bahagia, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ucap Aisyah.
Ia pun mengaku diperlakukan dengan baik selama ditahan di Malaysia dan juga tidak ada intimidasi.
"Tidak ada (intimidasi), pihak Malaysia melayani saya dengan baik," ungkap Aisyah.
Untuk diketahui, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.
Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.
(AL)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019