Negara (Antara Bali) - Setelah melalui penyidikan, delapan cewek pelayan sejumlah kafe yang diamankan Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (13/9), disidang di Pengadilan Negeri Negara, Kamis, dan dijatuhi hukuman denda.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Diah Ratna itu menjatuhkan denda antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu kepada wanita-wanita asal Jawa yang terbukti melanggar aturan kependudukan di Jembrana tersebut.
Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Perda Kabupaten Jembrana No.11 Tahun 1996 tentang Sistem Kependudukan.
Karena terbatasnya kursi terdakwa yang tersedia di depan hakim, para cewek kafe itu sebagian diperintahkan duduk berjejer di bangku pengunjung.
Satu persatu mereka ditanya hakim, apakah sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani sidang serupa atau tidak.
Setelah memeriksa terdakwa, hakim memutuskan enam cewek kafe, yaitu Frida Eli Susanti, Sunarmi dan Alifah, pelayan Kafe Metro, Nurhasanah serta Ririn, pelayan Kafe Mahkota, dan Puput April Ningsih, pelayan Warung Bunga, masing-masing diberikan hukuman denda Rp50 ribu subsider lima hari kurungan.
Sedangkan dua cewek kafe lainnya masing-masing Siti Khomariah, pelayan Kafe Anugerah dan Sri Sunarsih, pelayan My Kade, dijatuhi denda Rp100 ribu subsider tujuh hari kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada enam pelayan kafe itu, karena mereka semua mengaku sebelumnya belum pernah menjalani sidang tindak pidana ringan serupa.
Seluruh cewek kafe itu dianggap terbukti melanggar pasal 1 huruf S jo pasal 28 ayat (1) Perda Jembrana No.11/1996 tentang Sistem Kependudukan.
Saat ditanya hakim mau membayar atau menjalani hukuman subsider, seluruh cewek kafe itu memilih membayar denda dan mendapatkan KTP nya kembali.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Diah Ratna itu menjatuhkan denda antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu kepada wanita-wanita asal Jawa yang terbukti melanggar aturan kependudukan di Jembrana tersebut.
Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Perda Kabupaten Jembrana No.11 Tahun 1996 tentang Sistem Kependudukan.
Karena terbatasnya kursi terdakwa yang tersedia di depan hakim, para cewek kafe itu sebagian diperintahkan duduk berjejer di bangku pengunjung.
Satu persatu mereka ditanya hakim, apakah sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani sidang serupa atau tidak.
Setelah memeriksa terdakwa, hakim memutuskan enam cewek kafe, yaitu Frida Eli Susanti, Sunarmi dan Alifah, pelayan Kafe Metro, Nurhasanah serta Ririn, pelayan Kafe Mahkota, dan Puput April Ningsih, pelayan Warung Bunga, masing-masing diberikan hukuman denda Rp50 ribu subsider lima hari kurungan.
Sedangkan dua cewek kafe lainnya masing-masing Siti Khomariah, pelayan Kafe Anugerah dan Sri Sunarsih, pelayan My Kade, dijatuhi denda Rp100 ribu subsider tujuh hari kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada enam pelayan kafe itu, karena mereka semua mengaku sebelumnya belum pernah menjalani sidang tindak pidana ringan serupa.
Seluruh cewek kafe itu dianggap terbukti melanggar pasal 1 huruf S jo pasal 28 ayat (1) Perda Jembrana No.11/1996 tentang Sistem Kependudukan.
Saat ditanya hakim mau membayar atau menjalani hukuman subsider, seluruh cewek kafe itu memilih membayar denda dan mendapatkan KTP nya kembali.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011