Pemerintah Kota Denpasar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dengan membagikan 450 kantong belanja ramah lingkungan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar Ida Bagus Anom Suniem yang ditemui saat sosialisasi di Denpasar, Jumat, mengatakan kegiatan sosialisasi Perwali Nomor 36 Tahun 2018 dilaksanakan dalam upaya mewujudkan Denpasar yang berwawasan budaya khususnya budaya bersih secara berkesinambungan.

"Untuk itu diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan. Salah satunya membagikan kantong belanja ramah lingkungan," kata Anom Suniem.

Anom Suniem menjelaskan kegiatan sosialisasi Perwali tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bersinergi dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Denpasar dan Pertamina melaksanakan pembagian tas belanja ramah lingkungan sebanyak 450 tas belanja kepada masyarakat pengunjung dan pedagang yang berada di Pasar Sindu Sanur.

Ia mengatakan selain melakukan pembagian tas juga dilaksanakan sosialisasi mengenai kriteria penilaian "Pasar Rakyat Award" yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, Yakni pasar rakyat di Denpasar juga akan di nilai. Untuk itu diharapkan pasar-pasar rakyat di Denpasar harus bersiap-siap.

Dikatakan pasar rakyat yang di nilai berdasarkan tiga kategori, yakni pasar ramah lingkungan, pasar ramah difabel dan pengelola pasar rakyat terbaik. Di Denpasar ada empat pasar yang ikut serta dalam "Pasar Rakyat Award" yaitu Pasar Badung, Pasar Agung, Pasar Kerta Waringin Sari dan Pasar Sindu.

"Seluruh pasar rakyat di Denpasar wajib bergegas dan bersiap-siap untuk penilaian 'Pasar Rakyat Award' dari pemerintah pusat, sehingga pasar rakyat mampu bersaing dan menjadi wahana peningkatan harkat dan martabat pedagangan serta UMKM," katanya.

Sementara Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar Dewa Suteja menambahkan, terkait sosialisasi Perwali Nomor 36 Tahun 2018 sudah terus dilaksanakan, kali ini sosialisasi ini dilaksanakan di Pasar Sindu Sanur.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut memang harus terus dilaksanakan agar masyarakat mengerti dan tahu tentang penggunaan kantong plastik yang dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, mengganggu kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya sehingga dilakukan pengendalian terhadap penggunaan kantong plastik.

"Sosialisasi ini akan terus berlanjut ke seluruh pasar rakyat di Kota Denpasar agar masyarakat menjadi terbiasa untuk tetap membawa tas belanja sendiri dari rumah ke pasar maupun pusat perbelanjaan," ujarnya.

Adapun jumlah tas yang dibagikan secara gratis di Pasar Sindu kali ini sebanyak 450 lembar tas belanja yang disediakan oleh IWAPI Kota Denpasar sebanyak 250 picis (pcs) tas, DLHK Kota Denpasar sebanyak 150 pcs tas dan pertamina sebanyak 50 pcs tas belanja.

Video oleh I Komang Suparta

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019