Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem, Bali, mendeklarasikan "Anti-Handphone, Pungutan Liar, Narkoba (Anti-Halinar)" dalam apel yang dipimpin Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.

Apel ditandai dengan "Deklarasi Anti-Halinar" dan Penandatanganan pakta integritaa oleh Kepala LP Kelas II B Rochkidam, Kepala LPKA, Rainhards Indra Pitoy, Bagian Lapas I Ketut  Bagus Adi Saputra dan diikuti oleh seluruh petugas serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Nengah Sumardi dan Forkopimda Kabupaten Karangasem.

Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dalam apel tersebut menyampaikan apresiasi terhadap lembaga pemasyarakatan (LP) karena sudah menyelenggarakan hal positif ini. "Saya berharap semua pernyataan yang dibacakan tadi bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Artha Dipa menegaskan.
 
Artha Dipa mengatakan pihaknya yakin dan percaya jika kita berpikir positif maka hal positif yang akan datang, oleh karena itu deklarasi tersebut merupakan momentum yang sangat penting mudah-mudahan hal ini memberikan angin segar pada masyarakat, sehingga masyarakat bisa percaya pada kita.

Banyak sekali berita negatif yang sangat mudah ditangkap oleh masyarakat, sedangkan masyarakat tidak mau menggali kembali tentang kebenaran berita tersebut.

"Deklarasi yang dilaksanakan pada hari ini saya berharap masyarakat bisa mengetahui kebenarannya dan dari deklarasi ini pula mudah-mudahan bisa menjadi pegangan bagi semua anggota Lapas untuk mengayomi masyarakat dengan baik," ujarnya.

Artha Dipa berharap kepada rekan media untuk menuntun semua, jangan membuat berita yang tidak jelas karena peran media sangat penting dalam pembuatan berita, karena masyarakat akan teredukasi dengan berita yang ada, berita baik akan berdampak baik sedangkan berita negatif akan berdampak negatif pula.

"Sekali lagi saya berterimakasih kepada kepala Lapas dan semuanya yang ada di Kabupaten Karangasem, mudah- mudahan ini menjadi teladan bagi Lapas yang lainnya," katanya.

Kalapas Karangasem Rochkidam mengatakan pada hari ini melaksanakan dua kegiatan, yaitu apel dan penandatanganan "Deklarasi Anti-Halinar" tersebut.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah karena banyaknya telepon seluler (handphone), pungli dan Narkoba yang masuk ke lembaga pemasyarakan. "Disini kami dari Lapas berkomitmen menghapus semuanya," katanya.

Rochkidam menambahkan bahwa deklarasi ini berlaku nasional khususnya para pegawai dan warga binaan keseluruhan, bagi pegawai dan warga binaan yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi yang sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku.

"Bagi warga binaan yang melanggar sanksinya tidak diberikan remisi pembebasan bersyarat dan sanksi lainnya sesuai peraturan sedangkan bagi pegawai diberikan sangsi tentang peraturan kepegawaian menurut ketentuan peraturan yang berlaku," ucap Rochkidam. (*)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019