Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana, Bali menyegel dua tower atau menara milik operator selular yang tidak memilizi izin di Kelurahan Baler Bale Agung dan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Senin.

Kepala Kantor Satpol PP Jembrana Putu Widarta di Negara mengatakan, pihaknya menyegel tower tersebut karena pendiriannya tidak memiliki izin yang lengkap.

Begitu tiba di lokasi dan mendapati perizinan tidak lengkap, Satpol PP langsung mematikan mesin dan menyita kuncinya.

"Tindakan tegas seperti ini akan kami lakukan untuk tower-tower lain yang izinnya tidak lengkap," kata Widarta.

Di sisi lain, keberadaan tower tersebut memang dikeluhkan oleh warga penyanding.

Gede Priadi, salah seorang warga penyanding pada tower di Kelurahan Baler Bale Agung, mengaku dirinya khawatir dengan tower yang menjulang setinggi 40 meter itu.

"Dari pemilik tidak ada jaminan keselamatan bagi kami. Kalau tower itu roboh bagaimana ?" katanya dengan nada tanya.

Menurut Priadi, tower ini berdiri sekitar 15 tahun lalu dan jarang ada pemeliharan dari pemilik.

Ia juga mengungkapkan, jika ada alat yang rusak pada provider tower tersebut, maka berimbas pada perangkat elektronik warga seperti televisi.

"Tidak ada asuransi untuk kami kalau terjadi apa-apa, saya juga terganggu oleh suara mesin tower itu," ujar Priadi.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011