Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sumarno (30) seorang sopir yang menyimpan dan memiliki 21 klip sabu-sabu dengan hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar, subsideir tiga bulan kurungan penjara.

JPU Widnyaningsih diwakili Mia Fida dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menilai terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan subsider penuntut umum, sehingga memohon hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa 14 tahun penjara," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa ini tidam mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 14 September 2018, Pukul 00.30 WITA, di area parkir supermarket, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu-sabu disaku celannlanya. Selanjutnya, Pukul 01.30 WITA petugas melakukan pemeriksaab dikediaman terdakwa Jalan Petanu, Gang Belibis Nomor 168, Denpasar.

Dari kamar terdakwa, 20 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok dan alat timbangan maupun alat isap narkoba (bong). Kemudian petugas melakukan penimbangan 21 paket sabu-sabu yang mana beratnya mencapai 10,74 gram.

Dari pengakuan terdakwa mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bang Brow dengan sistem tempel yang diambil terdakwa di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan.

Kepada petugas terdakwa mendapat upah dari Bang Brow Rp100 ribu, jika berhasil mengambil tempelan tersebut.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019