Denpasar (Antaranews Bali) - Tersangka Verro Stevanus Tampun (24) diringkus jajaran Polsek Denpasar Barat, Polda Bali, diduga melakukan aksi pencurian dengan cara menggasak 26 unit telepon genggam baru dan uang tunai Rp8 juta di dalam toko yang ada di Jalan Teuku Umar Nomor 28, Denpasar.

"Pelaku merupakan mantan pegawai di toko Oppo Shopp, sehingga dengan mudah menggandakan kunci toko itu yang sudah direncanakannya jauh hari," kata Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar di Denpasar, Senin.

Pelaku yang hanya bekerja lima bulan di toko itu, juga menggasak uang tunai Rp8 juta di dalam brankas toko. Kemudian uang itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya.

Nainggolan mengatakan pelaku beraksi sendiri dan melakukan pencurian saat toko sedang dalam kondisi tutup dan 26 barang bukti telepon genggam belum ada yang dijual pelaku.

"Namun sisa uang hasil pencurian tersisa dari tangan tersangka sebesar Rp606 ribu dari Rp8 juta yang diambil di dalam brangkas. Uang hasil curian digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya," katanya.

Aksi pembobolan toko yang dilakukan pelaku dilakukan pada 14 Februari 2019, di TokoOppo shopp, Jalan Teuku Umar Nomor 28, yang berhasil menggasak 26 unit telepon genggam dan uang di dalam brankas.

Pukul 06.30 WITA, saksi Surya Wirahadi Kusuma, datang ke TKP untuk membuka toko, namun melihat roling door toko kebuka sedikit, kemudian saksi masuk kedalam dan bersih.

Selanjutnya, saksi Heni Paquwita Dewi juga datang masuk ke dalam toko dan melihat lemari tempat menyimpan telepon genggam terbuka dan melihat semua telepon genggam hilang dan brankas yang diletakkan disamping telepon genggam juga hilang dab beberapa saat kemudian para karyawan datang.

Mengetahui toko itu dibobol, saksi Ni Luh Putu Ratna Sari melaporkan kejadian itu ke polisi. Akibat kejadian itu pemilik toko mengalami kerugian total Rp121,4 juta.

Mendapat laporan dari korban, penyelidikan dilakukan yang dipimpin PS Panit Reskrim Aiptu Awan Tri Maretno dan pada 19 Februari 2019, Pukul 14.00 WITA, timm opsnal mendapatkan informasi tentang pelaku yg berada di daerah pemogan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan melakulan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku Pukul 15.30 WITA di rumah kosnya, Jalan Mekar II Nomor II blok C Pemogan Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan benerapa barang bukti. Kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Denpasa Barat untuk melakukan introgasi dan proses lebih lanjut.

"Perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," ujar Nainggolan.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019