Kuta, Bali (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Polresta Denpasar, Bali, menangkap dan memenjarakan seorang wanita bernama Siti Sulastri (33), karena mencuri satu buah telepon genggam bermerek Iphone 7 plus, milik wisatawan asal Rusia, Nika Askarova (32) yang diletakkan di meja Villa The Cantri, Uluwatu.

"Modus yang digunakan pelaku mencuri barang korban dengan masuk ke pekarangan villa dan mengambil dengan sebuah telepon geggam warna hitam diatas meja ruang tamu villa itu," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza diwakili Kanit Reskrim Iptu H.A Muh Nurul Yaqin di Kuta, Kamis.

Ia menuturkan, aksi pencurian telepon genggam di sebuah Vila itu terjadi pada 18 Februari 2019, Pukul 21.30 WITA, dimana korban meletakkan telepon genggamnya di atas meja ruang tamu.

Selanjutnya korban menengok pacarnya di lantai dua vila itu, namun beberpa menit kemudian korban turun melihat telepon genggamnya sudah tidak ada di atas meja.

Kemudian korban menghubungi pihak villa bahwa telepon genggamnya hilang di villa. Kemudian, pada 19 Februari 2019, Pukul 15.15 WITA, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut.

Mendapat informasi ini, Kapolsek Kuta Selatan memerintahkan Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal Iptu I Wayan Dirga Adnyana melakukan penyelidikan dan mengintrogasi terhadap penjaga villa dan keponakan penjaga villa (pelaku) yang berada di mess villa setempat pada 20 Februari 2019.

Berdasarkan introgasi yg mendalam terhadap keponakan penjaga villa akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil iphone milik korban yang tinggal di villa setempat.

Kemudian, Pukul 09.00 WITA, pelaku diajak untuk mengambil barang bukti yang dijualnya dan barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya, pelaku digiring ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut.

Bersadarkan introgasi yang mendalam, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sebuah telepon genggam milik korban pada 18 Februari 2019, Pukul 21.00 WITA, saar pelaku pulang kerja dari tempat kerjanya di laundry menuju TKP.

Saat mendapati pintu mess terkunci dan tidak bisa masuk, pelaku duduk di atas kayu dekat ruang tamu villa dan muncul niat untuk mengambil telepon genggam milik korban.

"Setelah mengambil telepon genggam, pelaku meletakkan hasil curian di dalam tas yang dibawa dan langsung keluar villa," katanya.

Kemudian pelaku istirahat disebuah pos kambling pinggir jalan dekat TKP dan pada 19 Februari 2019 pelaku membuka kartu yang ada di dalam telepon genggam milik korban dan menitipkan telepon genggam itu di kounter yang rencananya akan diambil malam hari.

"Pelaku berencana menjual telepon genggam hasil curian untuk menebus telepon genggam miliknya yang digadai dan untuk melunasi hutang," katanya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp8 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019