Denpasar (Antaranews Bali) - Ketiga  anggota komplotan pengedar 998,32 gram narkoba jenis sabu-sabu dari Jakarta menuju Bali dituntut hukuman berbeda-beda dalam sidang di PN Denpasar, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Alit Rai Suastika, dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, menuntut terdakwa Ali Wafa (28) selama 14 tahun penjara. Sedangkan, Moh Rahman (30) dan Fathorrahman (35) dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidang itu.

Selain itu menuntut hukuman penjara, trio pengedar sabu-sabu ini juga dituntut hukuman tambahan pidana denda masing sebesar Rp2 miliar, subsidair enam bulan kurungan penjara.

"Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa dalam tuntutan jaksa yakni dapat merusak citra dan budaya pariwisata Bali, merusak kesehatan dan moral generasi muda, dan terdakwa Ali Wafa pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.

Mendengar tuntutan jaksa itu, ketiga terdakawa di dampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila yang diwakili Krisna, lantas mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan.

Ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara bergilir. Pada intinya, mereka meminta majelis hakim supaya berkenan meringankan hukuman dari tuntutan yang disodorkan JPU.

Terkait pembelaan itu, jaksa tetap bersih kukuh dengan tuntutannya. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Alit menanggapi pertanyaan ketua Hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agendakan membaca putusan.

Perbuatan ketiga terdakwa yang melakukan penyelundupkan sabu-sabu digagal anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar Pukul 00.30 WITA di depan rumah sebelah barat Polsek Negara, Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana.

Berawal ketika terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (indentitas lengkap tidak diketahui).

Setelah mengambil sabu-sabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman.

Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna Hitam RS dengan nomor polisi DK-1243-DU. Namun, di tengah perjalanan, sabu-sabu yang telah diambil itu kemudian diletakan di belakang jok kemudi dan di belakang jok samping kemudi.

Beruntung, pihak kepolisian Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat sehingga sabu yang dibawa para terdakwa berhasil diamankan.

Selain mendapat dua plastik berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat mengeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan tujuh paket sabu seberat 2,58 gram netto dan tujuh paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019