Denpasar (Antaranews Bali) - Terpidana Sugiarto Wiharjo, yang terjerat kasus korupsi uang nasabah di Bank Tri Panca Setiadana, Lampung, yang merugikan keuangan nasabah hingga miliaran rupiah, Rabu, diterbangkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk rilis oleh kejaksaan setempat.

"Sekarang, terpidana kami rilis di Kejagung, karena sebelumnya kami sudah melakukan pengejaran seperti detektif," kata Adpisus Kejati Lampung, Andi Suharlis, di Kejati Bali.

Terpidana yang menjadi buronan kejaksaan sejak Tahun 2014 ini dibawa keluar dari ruangan Asintel Kejati Bali menuju mobil Pukul 12.40 WITA menuju Bandara Ngurah Rai Bali untuk dibawa dahulu ke Jakarta.

Andi menuturkan, proses pencarian terpidana ini memang cukup memakan waktu lama, karena Sugiarto saat akan ditangkap posisinya selalu berpindah-pindah.

"Kesulitan kami mendeteksi, karena dia di setiap titik selalu berpindah-pindah, sehingga kejaksaan mencari titik koordinat terpidana hingga tepat, karena itu kami bekerja sama dengan KPK agar kami bisa menemukan posisinya di Bali," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya sinergitas Kejaksaan dan KPK inilah, maka terpidana dapat ditangkap. "Keberadaan terpidana sejak Tahun 2014 sudah tidak di Lampung dan sempat terdeteksi di Australia," ujarnya.

Ia menuturkan, terpidana selama menjalani persidangan kasus tidak pidana perbankan ini tidak ditahan. "Setelah status pidana ini dinaikkan menjadi tindak pidana korupsi, maka terpidana kabur. Jadi, saat kasus ini bergulir, dia menjalani hukuman tindak pidana perbankan dengan vonis lima tahun penjara," ujarnya.

Namun, saat akan eksekusi ditahan untuk menjalani hukuman lima tahun, maka terpidana justru melarikan diri.

Sesuai dengan putusan MA Nomor 510/K/Pid.Sus/2014, tertanggal 21 Mei 2014, menjatuhkan pidana penjara terhapat terdakwa Sugiarto selama 18 tahun penjara dan Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan dan menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp100,7 miliar. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019