Denpasar (Antaranews Bali) - Keempat pelaku jambret barang milik wisatawan asing yang sering melakukan aksinya di Kawasan Sanur, Denpasar, berhasil digulung jajaran Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Polda Bali.

"Satu dari empat pelaku jambret ini kami tembak kakinya. Dimana pelaku yang kami tembak bernama Doni Eka Ardaksa (25) dan tiga pelaku lainnya yakni Lorita Tambu (33), Agustinus Gara (41) dan Fatkhur Rohman (32) tidak kami tembak saat ditangkap," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya di Denpasar, Jumat.

Penangkapan tersangka Doni Eka Ardaksa, karena petugas mendapat laporan dari korban Sarah Mary (43), wisatawan Prancis yang mengaku dijambret seseorang pria saat melintas di Jalan Tirta Nadi, Sanur, Denpasar Selatan, pada 22 Desember 2018, Pukul 18.30 WITA.

"Modus yang dilakukan tersangka Doni ini adalah membuntuti korban warga asing dan saat korban lengah langsung merampas tas korban," ujar Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadimastika Karsito Putro.

Mendapat laporan korban ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan saat petugas melakukan interogasi, tersangka mengaku mengambil tas milik korban yang didalamnya berisi uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, dua kartu kredit, paspor milik korban, dimana total kerugian korban akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp26 juta.

Dari pengakuan tersangka Doni Eka Ardaksa, dirinya sudah tujuh kali melakukan aksi jambret barang milik wisatawan dilokasi berbeda-beda di Wilayah Hukum Denpasar.

"Tersangka doni marupakan resedivis jambret dan sudah lama melakukan aksi jambret di Kawasan Sanur," ujarnya.

Sedangkan, untuk penangkapan tiga tersangka jambret lainnya yakni Lorita Tambu (33), Agustinus Gara (41) dan Fatkhur Rohman (32) dan seorang saksi Erto Kilimangdang (33) dilakukan pada 29 Januari 2019, Pukul 01.00 WITA, di Jalan Pulau Yoni, Sanur, Denpasar.

Penangkapan tiga tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambet, karena petugas mendapat laporan dari korban Komang Ayuk (21) yang mengaku dijambret oleh empat orang pria yang mengendarai dua sepeda motor, saat korban melintas di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, pada 25 November 2018, Pukul 21.30 WITA.

Dari laporan korban ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka. "Begitu korban dijambret, secara tidak langsung korban terjatuh dari sepeda motornya dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka karena dilakukan tarik paksa barang yang dibawa korban," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan keempat pelaku jambret yang berhasil diamankan petugas ini, mengaku melakukan aksinya untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019