Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, melakukan tindakan tegas melakukan pembinaan kepada seorang pelajar berinisial AB (13), yang merupakan warga negara asing yang bersekolah di Denpasar, karena melakukan pengerusakan spion puluhan mobil saat melintas dijalan raya, yang sempat viral di media sosial.

"Kami sudah bertemu dengan keluarga dan si AB ini yang didampingi penasehat hukumnya, dimana si anak yang masih duduk dibangku SMP ternama di Denpasar ini, sempat membuat heboh jagat media sosial karena melakukan pengerusakan spion mobil yang berlawanan arah dengan motor miliknya yang sedang melintas di jalan raya," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana di Denpasar, Jumat.

Ia menuturkan, AB memang dengan sengaja merekam gambar kendaraan bermotor atau mobil yang melakukan pelangaran di jalan raya dan dia langsung memberikan peringatan dengan memukul spion kendaraan yang ditemuinya melanggar itu.

"Karena AB ini masih dibawah umur dan tidak memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor, maka kepolisian juga melakukan pembinaan kepada dia karena hal ini juga dapat membahayakan dirinya, karena memukul spion mobil yang melanggar dari arah berlawanan," katanya.

Artana mengatakan, motif pengerusakan yang dilakukan AB ini di jalan raya, karena ingin terkenal di media sosial, sehingga kepolisian melakukan tindakan tegas melakukan pembinaan kepada anak tersebut.

Aksi pengerusakan spion kendaraan mobil yang dilakukan AB tersebut dilakukan diseputar Jalan Cokroaminoto, Ubung Denpasar. "Hari ini kami memanggil orang tua AB dan anak ini untuk dilakukan klarifikasi maksud dan tujuan melakukan pengerusakan kendaraan itu," ujarnya.

Saat melakukan pertemuan dengan keluarga AB, lanjut Artana, dari pihak keluarga dan si anak melakukan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan AB berjanji tidak melakukan aksinya kembali maupun tidak mengendarai sepeda motor karena belum memiliki cukup umur untuk berkendara dan tidak memiliki SIM.

Artana mengatakan, hingga saat ini memang belum ada aduan dari para korban yang mobilnya dilakukan pengerusakan. Namun, pihak keluarga siap bertanggungjawab dan mengganti kerugian atas perbuatan yang dilakukan AB.

"Kami tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggar lalu lintas dan kami memberikan tindakan segera. Karena ini merupakan kenakalan remaja, maka kami melakukan pembinaan dan pengawasan kepada AB maupun pihak sekolah dan keluarganya. Jadi tidak ada diistimewakan," ujar Artana.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga AB, Darma Negara menambahkan, kliennya sudah dilakukan pembinaan oleh Polresta Denpasar dan pihak keluarga juga siap membimbing anaknya agar tidak melakukan kejadian serupa.

"Kami berterima kasih kepada bapak Wakapolres Denpasar karena telah memfasilitasi agar terjadi mediasi, sehingga klien kami dilakukan pembinaan," ujarnya.

Ia menerangkan, kliennya berjanji tidak melakukan pelanggaran serupa dikemudian hari dan pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik mobil yang dirusak oleh AB.

"Saya berharap kasus ini tidak berlanjut, karena akan berpengaruh terhadap psikologis anak. Jadi vidio yang sempat viral dimedia sosial itu agar dihentikan, karena kasian klien kami dan sudah dilakukan pembinaan," katanya.

Selain itu, pihak keluarga juga siap melakukan ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan AB dan selanjutnya orang tua AB juga melarang anaknya melakukan kendaraan bermotor.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019