Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Polda Bali, melakukan penangkapan terhadap seorang kurir bernama Faisal (21) di dalam kamar kosnya karena kedapatan memiliki 109 paket sabu-sabu seberat 617,4 gram dan 796 butir pil ekstasi.

"Motif tersangka menjadi kurir narkoba ini karena faktor ekonomi dan barang terlarang itu didapat dari seseorang bernama Dani," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, Selasa.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Gunung Talang, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Petugas lantas menangkap tersangka pada 23 Januari 2019, Pukul 14.00 WITA di kamar Jalan Gunung Talang dan langsung menggeledah badan maupun barang bawaan tersangka, sehingga polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu di kantong celana seberat 2,22 gram, 32 paket sabu-sabu ditas selempang seberat 13,8 gram dan lima paket ekstasi 42 butir.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan tersangka dan menemukan barang bukti berupa 74 paket sabu-sabu dengan berat 601,4 gram dan 754 butir pil ekstasi.

"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Dani yang keberadaannya tidak diketahui," katanya.

Kepada petugas, tersangka sebagai kurir dan mendapat upah Rp50 ribu sekali tempel dan tersangka baru empat bulan menjadi kurir.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksinal 20 tahun," katanya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019