Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Elisa Tri Ayu Anna Wahyuni (28) yang bekerja sebagai pemandu lagu dan juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu didakwa melanggar pasal berlapis dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum Hevy Yusantini yang diwakili jaksa Mulyani itu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa, mengirim, mengangkut, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Penangkapan tersangka dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar pada 11 Oktober 2018, Pukul 13.30 WITA, berawal dari informasi masyarakat terdakwa menyimpan sabu-sabu dan mengedarkannya di Wilayah Denpasar.

Saat petugas menggeledah di kamar kos terdakwa Bambu Resident, Jalan Mertasari, Denpasar, petugas mendapati tiga paket sabu-sabu di dalam kotak headset.

Kepada petugas, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Bara pada 10 Oktober 2018, yang nantinya akan dijual kembali.

Kepada petugas terdakwa mengaku sengaja membeli barang terlaran itu utuk dijualnya kembali dan sebagian digunakannya di dalam kamar kos.

Akibat perbuatannya, terdakawa dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019