Denpasar (Antaranews Bali) - Senator Gede Pasek Suardika menilai upaya dan cara-cara pembubaran serta pembekuan organisasi kemasyarakatan tidak efektif dalam memberikan penyadaran pada mereka agar tidak berbuat hal yang meresahkan atau pun mengganggu ketertiban masyarakat.
       
"Jauh lebih penting agar pemerintah hadir untuk menyiapkan sarana bagi masyarakat dalam mengekspresikan diri dan memahami psikologi masyarakat," kata Pasek Suardika saat menjadi narasumber dalam Seminar Dengar Pendapat  dengan Masyarakat, di Denpasar, Minggu.
       
Menurut dia, ketika energi dari masyarakat atau oknum anggota ormas "menabrak" sana-sini karena sarananya tidak disiapkan pemerintah, itulah yang rentan menimbulkan gesekan. Gesekan juga kerap terjadi ketika seseorang ingin mencari identitas diri.
       
Contoh sederhananya, lanjut Pasek, soal generasi muda yang suka kebut-kebutan di jalan raya karena pemerintah tidak menyiapkan sarana sirkuit.
       
Oleh karena itu,  pemerintah memang harus hadir menyiapkan sarana dan program-program agar rakyatnya menjadi baik. "Kita memerlukan ormas, apalagi dalam sejarah, ormas menjadi elemen penguat bangsa. Kita pun semua sepakat ormas penting untuk menjaga NKRI dan membantu program pemerintah," ucapnya pada acara seminar bertajuk "Peran Ormas dalam Memperkuat Sistem Ketatanegaraan" itu.
       
Dengan demikian, menjadi tanggung jawab berbagai pihak untuk membina dan mengarahkan ormas-ormas pada hal-hal positif. "Istilahnya ormas itu anak-anak dari pemerintah, anak-anak kepolisian, dan anak parlemen sehingga kita bisa mengarahkan mereka ke arah lebih positif," ujarnya pada acara yang diinisiasi oleh MPR RI dan ormas DPD Persadha Nusantara Provinsi Bali itu.
       
Hal tersebut, lanjut dia, menjadi penting karena dalam praktiknya untuk merawat ormas tidak segampang proses pembentukannya sehingga memerlukan upaya penyadaran bersama.
       
"Ketika aparat berkepentingan menjaga ketertiban masyarakat, maka jika ormas ingin berpartisipasi, jagalah ketertiban masyarakat juga," katanya pada acara yang dihadiri berbagai perwakilan ormas dan kalangan kampus di Bali itu.
       
Melalui acara tersebut, kata Pasek, merupakan salah satu wadah untuk menyamakan visi dan ruang bagi anggota ormas "bersimakrama"  atau bersilahturahmi. Di samping dapat bertemu dengan kalangan pemerintah, kepolisian dan wakil rakyat untuk menyampaikan unek-unek, sehingga ada ruang komunikasi yang bisa terbangun dalam suasana yang nyaman.
       
"Harapannya sesama ormas bisa saling mengenal, sehingga saling bersinergi. Kalau sudah saling kenal, maka untuk timbulnya gesekan akan berkurang," ucapnya.
       
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Dewa Putu Mantera mengatakan berdasarkan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, maka ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan, melakukan penyalahgunaan narkoba, dan penistaan atau penodaan agama.
       
"Selain itu, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial serta dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
       
Ormas yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
     
"Ormas mempunyai fungsi kontrol dalam proses pembangunan yang sangat penting, ormas juga merupakan mitra pemerintah dalam membangun negeri sehingga pemerintah sangat mengharapkan partisipasi aktif dari para pimpinan ormas untuk bisa menyumbangkan ide dan gagasannya dalam menunjang program pemerintah," kata Dewa Mantera.
       
Kepala Bidang Hukum Polda Bali Kombes Pol Moch Kozin berharap antara satu ormas dengan ormas lainnya dapat bekerja sama, supaya jangan sampai berselisih paham.
       
"Mari kita bersama-sama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai-nilai kebersamaan dan persatuan perlu dijaga sehingga antar-ormas tidak saling mencemooh. Bagaimana jika ormas yang kewajibannya untuk menjaga ketertiban umum, justru malah membuat masalah," ucapnya mempertanyakan.
       
Jika ormas melakukan hal yang menyimpang dari tujuannya, yang berkaitan dengan tindak pidana seperti pelanggaran, maka pihaknya mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum.
       
Gubernur Bali pada Selasa (15/1) mengeluarkan surat peringatan untuk ketiga ormas (Laskar Bali, Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu) yang berisi ketentuan bahwa selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, ormas dilarang keras melakukan pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
       
Bagi ormas yang melanggar larangan tersebut, selain dikenakan sanksi administratif pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya, kepada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019