Denpasar, (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar terdakwa Yulia Nur Safitri, wanita yang menggedarkan ganja dengan berat total 879,43 gram selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum menerima, menyerahkan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, di PN Denpasar, Kamis.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakawa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Hakim menilai perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika.
"Perbuatan terdakwa juga telah merusak citra Pulua Bali sebagai tujuan destinasi wisata internasional," kata hakim.
Mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Perbuatan Yulia terungkap pada 29 Mei 2018, Pukul 11.00 WITA, dimana saat itu, Yulia disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.
Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di tempat kosnya, Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi.
Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram.
Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning.
Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep.
Pengakuan terdakwa itu, kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil dan sekitar Pukul 14.00 WITA pada hari yang sama, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum menerima, menyerahkan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, di PN Denpasar, Kamis.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakawa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Hakim menilai perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika.
"Perbuatan terdakwa juga telah merusak citra Pulua Bali sebagai tujuan destinasi wisata internasional," kata hakim.
Mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Perbuatan Yulia terungkap pada 29 Mei 2018, Pukul 11.00 WITA, dimana saat itu, Yulia disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.
Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di tempat kosnya, Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi.
Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram.
Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning.
Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep.
Pengakuan terdakwa itu, kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil dan sekitar Pukul 14.00 WITA pada hari yang sama, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019