Klungkung (Antaranews Bali) - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta memantau persiapan penerapan peraturan daerah di tiga kecamatan yaitu Dawan, Klungkung dan Banjarangkan.

"Saya minta kecamatan lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan daerah ke setiap desa di masing-masing, agar diketahui oleh masyarakat luas. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mensinergikan dan menjalankan peraturan  yang dibuat oleh pemerintah," katanya, di Klungkung, Bali Rabu.
 
Kepada masyarakat Kabupaten Klungkung ia mengimbau untuk tidak melanggar peraturan daerah yang sudah ditetapkan, karena ada sanksi apabila melanggar.
Ia mengatakan, ada tiga peraturan daerah yang akan diterapkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Ketertiban Umum.

Sementara Camat Banjarangkan Ida Bagus Ketut Mas Ananda mengatakan, siap mendukung perda-perda yang sudah ditetapkan, dengan sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait perda-perda tersebut.

Terkait penerapan perda ini, Kasta sebelumnya juga melakukan kunjungan dan mengecek kesiapan stakeholder yang membidangi ketiga perda tersebut diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019