Kupang (Antaranews Bali) - Polres Bima Kota di NTB, menangkap pelaku perburuan rusa di pulau Komodo, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo, di Manggarai Barat, NTT.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Inspektur Satu Polisi Akmal Reza, ketika dihubungi dari Kupang, Minggu sore, mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Polres setempat.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan, dan masih lakukan pemeriksaan lanjutan. Benar bahwa yang bersangkutan sudah berburu rusa di kawasan TNK," katanya.
Tersangka kata dia, usai memburu rusa di kawasan TNK itu, kemudian mengumpulkan buruannya di suatu tempat, kemudian baru membawa mereka dengan kapal menuju ke pantai So Toro Wamba, Desa Poja, Sape, Bima.
Tersangka bernama Nurdin dari Desa Sangia itu ditangkap saat hendak membawa kurang lebih sembilan rusa yang mati itu ke dalam kendaraan yang sudah disiapkan di pinggir pantai.
Reza menambahkan, dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah senjata api rakitan laras panjang, delapan amunisi, sembilan rusa mati, satu kepala kerbau, dan satu unit kapal kayu.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu karena menurut informasi ada empat pelaku lain yang melarikan diri.
Kemudian apakah akan dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat, kata Akmal masih menunggu informasi lanjutan.
"Mengingat lokasi kejadiannya ada di Pulau Komodo, maka kemungkinan akan dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat. Tetapi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Inspektur Satu Polisi Akmal Reza, ketika dihubungi dari Kupang, Minggu sore, mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Polres setempat.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan, dan masih lakukan pemeriksaan lanjutan. Benar bahwa yang bersangkutan sudah berburu rusa di kawasan TNK," katanya.
Tersangka kata dia, usai memburu rusa di kawasan TNK itu, kemudian mengumpulkan buruannya di suatu tempat, kemudian baru membawa mereka dengan kapal menuju ke pantai So Toro Wamba, Desa Poja, Sape, Bima.
Tersangka bernama Nurdin dari Desa Sangia itu ditangkap saat hendak membawa kurang lebih sembilan rusa yang mati itu ke dalam kendaraan yang sudah disiapkan di pinggir pantai.
Reza menambahkan, dari hasil penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah senjata api rakitan laras panjang, delapan amunisi, sembilan rusa mati, satu kepala kerbau, dan satu unit kapal kayu.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu karena menurut informasi ada empat pelaku lain yang melarikan diri.
Kemudian apakah akan dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat, kata Akmal masih menunggu informasi lanjutan.
"Mengingat lokasi kejadiannya ada di Pulau Komodo, maka kemungkinan akan dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat. Tetapi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan," ujar dia.
(AL)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018