Negara, Bali 30/12 (Antara) - Kepolisian Resort Jembrana, Bali melakukan razia terhadap pedagang petasan dan kembang api, sebagai bagian menciptakan rasa aman dan nyaman saat perayaan malam tahun baru 2019, Sabtu (29/12) malam.
     "Kami mendatangi sejumlah pedagang kembang api dan melakukan penyitaan, karena hal itu dilarang. Operasi atau razia ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman saat perayaan malam tahun baru," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jembrana Komisaris M. Didik Wiratmoko, yang memimpin operasi tersebut di Negara, Minggu.
     Ia mengatakan, dari pedagang yang rata-rata berjualan di atas trotoar Kota Negara, pihaknya menyita 80 buah petasan dan kembang api berbagai ukuran, yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan.
     Menurutnya, peredaran petasan atau kembang api, harus memiliki izin dari Polda Bali maupun Polres Jembrana, sementara pedagang yang barangnya disita tidak memiliki izin tersebut.
     "Kami ingin perayaan malam tahun baru di Kabupaten Jembrana berlangsung kondusif. Kalau ada pelanggaran termasuk peredaran kembang api dan petasan ilegal, pasti kami tindak," katanya.
     Dari razia ini, katanya, berbagi ukuran petasan dan kembang api berhasil disita, mulai dari yang kecil hingga berukuran lumayan besar.
     Mustahar, salah seorang pedagang petasan dan kembang api asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur mengaku, dirinya tidak tahu penjualan barang jenis itu harus memiliki izin.
     Ia mengatakan, dirinya mengambil barang tersebut dari orang yang ia sebut juragan, namun tidak diberitahu jika itu barang terlarang yang tidak bisa diedarkan bebas. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018