Kuta Selatan (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta Selatan, Polresta Denpasar, Bali, menangkap pelaku dugaan percobaan pemerkosaan bernama I Made Dera (43) terhadap wisatawan Cina, Wu Guoqin saat akan berenang di Pantai Sempaning, Kabupaten Badung.
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza melalui Kanit Reskrim Iptu Muh Nurul Yaqin di Kuta, Rabu, menuturkan pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban dan petugas mengantongi ciri-ciri pelaku yang langsung melaksanakan pengejaran dan pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Goa Peteng yang tidak jauh dari TKP.
"Pelaku kemudian dintrogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan terhadap korban. Kemudian, pelaku dan barang bukti berhadil diamankan ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu buah baju kaos warna putih dan celana panjang warna hijau milik pelaku dan satu buah daster atau "long dres" warna putih motif daun terdapat bercak darah di punggung belakang sebelah kiri yang merupajan milik korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian leher akibat bekas cekikan pelaku," katanya.
Kejadian percobaan pemerkosaan kepada korban, terjadi pada 17 Desember 2018, Pukul 10.30 WITA dimana saat itu korban akan mandi di Pantai Sempaning. Saar sedang duduk, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri dan memegang daerah sensitif korban sebanyak dua kali, sehingga korban berontak.
Karena korban melawan, pelaku mendorong korban dan mencekik leher korban dari belakang sampai korban mengalami luka. Korban melawan dan berusaha mencari batu dan memukulkan batu tersebut ke arah muka pelaku, sehingga pelaku pergi dan meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut.
"Pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHP jounto Pasal 53 KUHP," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza melalui Kanit Reskrim Iptu Muh Nurul Yaqin di Kuta, Rabu, menuturkan pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban dan petugas mengantongi ciri-ciri pelaku yang langsung melaksanakan pengejaran dan pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Goa Peteng yang tidak jauh dari TKP.
"Pelaku kemudian dintrogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan terhadap korban. Kemudian, pelaku dan barang bukti berhadil diamankan ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu buah baju kaos warna putih dan celana panjang warna hijau milik pelaku dan satu buah daster atau "long dres" warna putih motif daun terdapat bercak darah di punggung belakang sebelah kiri yang merupajan milik korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian leher akibat bekas cekikan pelaku," katanya.
Kejadian percobaan pemerkosaan kepada korban, terjadi pada 17 Desember 2018, Pukul 10.30 WITA dimana saat itu korban akan mandi di Pantai Sempaning. Saar sedang duduk, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri dan memegang daerah sensitif korban sebanyak dua kali, sehingga korban berontak.
Karena korban melawan, pelaku mendorong korban dan mencekik leher korban dari belakang sampai korban mengalami luka. Korban melawan dan berusaha mencari batu dan memukulkan batu tersebut ke arah muka pelaku, sehingga pelaku pergi dan meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut.
"Pelaku kami kenakan Pasal 285 KUHP jounto Pasal 53 KUHP," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018