Denpasar, (Antaranews Bali) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menangkap dua pelaku berinisial PW (43) dan WS (44) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak, di Desa Antiga Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, Kamis.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi di Denpasar, membenarkan adanya penangkapan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak yang dilakukan kedua pelaku oleh tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrisus Polda Bali.

"Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Henky.

Kedua pelaku ditangkap sekitar Pukul 11.40 WITA saat pelaku memasuki sebuah gudang yang berlokasi di Banjar Labuhan Desa Antiga Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem dengan membawa truck tangki pertamina dengan plat nomor DK-8495-AG.

Penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan mencurigakan disebuah gudang, dimana truk tangki pertamina sering keluar masuk ke gudang yang beralamat di Desa Antiga, Karangasem.

Menerima laporan tersebut Subdit 4 Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang melakukan pengambilan bahan bakar minyak berupa pertalite yang ada di dalam truck tangki tersebut.

Dari penangkap tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti berupa satu unit truck tangki pertamina berisi 16.000 liter pertalite.

Kemudian dua lembar nota penebusan BBM, satu buah valf, dua buah pita segel, dua buah jerigen warna biru yang masing-masing berisi baham bakar minyak pertalite 30 liter dan dua jirigen warna biru dalam keadaan kosong. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018