Denpasar, (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, berhasil menggulung para jaringan narkoba selama sepekan terakhir, karena sangat meresahkan masyarakat.

"Kami berhasil menangkap tiga pelaku penyalahguna narkoba yakni Agus (21), Dedi (24) dan Irfan (24) di lokasi terpisah dengan berbagai jenis barang bukti yang diamankan seperti sabu-sabu dan ganja," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto di Denpasar, Senin.

Penangkapan tersangka Agus, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika dan beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Kemudian pada 1 Desember 2018, Pukul 01.30 WITA, petugas melihat tersangka di TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kantong celana sebelah kanan.

Kepada petugas tersangka mengaku mendapat narkoba dari seseorang bernama Wi. Berselang kemudian, petugas menangkap Dedi pada 2 Desember 2018, di Jalan Kuta Badung, Pukul 19.30 WITA yang langsung digiring ke kos tersangka yang menemukan dua paket ganja dengan berat bersih 2,76 gram.

"Tersangka mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang yang dipanggil Irfan yang keberadaannya tidak diketahui. Dari keterangan Dedi inilah, petugas berhasil menangkap Irfan, Pukul 17.00 WITA," katanya.

Penangkapan tersangka Irfan terjadi di Jalan Noja Denpasar Utara, dimana barang bukti natkoba jenis ganja seberat 4,94 gram ditemukan di kamar kos tersangka.

"Tersangka mengaku barang tersebut dibeli dari seseorang yang dipanggil Ryan yang keberadaannya tidak diketahui," katanya.

Perbuatan ketiga tersangka diganjar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukukan paling lama 12 tahun penjara.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018