Denpasar, (Antaranews Bali) - Untuk kesekian kalinya, Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama tim CTOC Polda Bali membongkar jaringan narkoba LP Kerobokan dengan menangkap dua wanita bernama Sugiastini (39) dan Novi (30) yang menjadi kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu mencapai 294,18 gram dan 504 butir pil ekstasi.

"Keberhasilan petugas mengungkap jaringan peredaran narkoba LP Kerobokan yang melibatkan dua tersangka wanita ini, telah menyelamatkan 5.000 orang
generasi muda di Pulau Bali dari penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Kamis.

Ia menuturkan, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang dari dalam LP Kerobokan untuk mengedarkan barang terlarang tersebut dengan imbalan Rp500 ribu satu kali mengambil paket. Kami masih mendalami keterangan tersangka ini dimana mendapatkan narkobanya, karena para tersangka mengaku dihubungi melalui telepon oleh orang yang memerintahkannya untuk mengambil narkoba itu.

Menurut dia, narkoba yang dimiliki kedua tersangka ini diambil di luar LP Kerobokan, namun yang mengendalikan peredaran barang terlarang ini berada di dalam penjara. Artinya kedua tersangka ini, hanya bertugas untuk mengambil paket dan dikemas kembali menjadi bungkusan kecil yang kemudian diedarkan kembali ke pembeli.

Kedua tersangka mengaku sudah menjadi pengedar narkoba sejak tiga bulan yang lalu dan alasan tersangka mau menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi.
"Kami juga menahan barang bukti berupa catatan penjualan, timbangan elektrik dan pembungkus narkoba yang nantinya ditempelkan di dekat pot atau tiang listrik," kata Ruddi.

Penangkapan kedua tersangka terjadi di kamar kos miliknya yang berada di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan, pada 3 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA dengan menggrebek kediamannya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 53 paket sabu-sabu dengan berat bersih 294,18 gram dan 504 butir pil ektasi.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Ajik. Akibat perbuatannya, kedua wanita ini dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun dan denda Rp1,2 miliar. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018