Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, berhasik menangkap tersangka I Gusti Made Susila (33) karena melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial PD (12) saat pulang sekolah menuju rumahnya.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur ini karena kesal dengan korban yang memblok pertemanannya di Facebook dan Whatsapp, dimana korban tidak suka dengan pelaku yang mengatakan jatuh cinta kepadanya," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Rabu.

Ia menuturkan, sebelum terjadinya kasus penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat berkenalan dengan korbab di media sosial dan menjalin komunikasi yang kemudian terjadi bujuk rayu dalam komunikasi itu.

Korban yang tidak suka dengan pelaku karena sudah dewasa dan pernah menikah mengajak korban untuk bertemu, namun ditolak korban.

Karena kesal, pelaku membuntuti korban saat berjalan kaki pulang sekolah menuju korban pada 3 Desember 2018, Pukul 13.00 WITA dan dengan gelap mata, pelaku lantas menganiayaan korban dengan melukai kedua betis kaki korban dengan menggubakan kater.

Kemudian, pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka akibat dianiaya pelaku. "Pelaku saat ini sudab kami tahan dan secara kesehatan dia tidak ada kelainan jiwa," ujarnya.

Sebelum berteman dimedia sosial Facebook dan Whatsapp, pelaku juga kenal dekat dengan saudara korban dan dari pertemuan itu pelaku menaruh hati kepada korban sehingga meminta nomor whatsapp dan akun korban.

Mendapat laporan dari ayah korban dan petugas memeriksa keterangan saksi korban bahwa sebelum kejadian, korban telah dua kali digoda oleh seorang laki-laki memakai Sepeda Motor Yamaha Jupiter dengan ciri-ciri perawakan kurus, pendek dan kulit hitam.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku tersebut, kemudian pada hari Selasa 4 Desember 2018, Pukul 15.30 WITA, tim berhasil menangkap pelaku ditempat kerja di Jalan Majapahit Kuta, Badung.

Dari keterangan tersangka bahwa benar dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap korban PD karena tersangka kecewa dengan perbuatan korban yang telah memblok pertemanan di Whatsapp dan Facebook.

Tersangka juga sempat menemui korban kerumahnya, namun korban bersikap cuek dan acuh terhadap tersangka.

"Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76 C Jounto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018