Bangli, Bali, (Antaranews Bali) - Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi mengatakan, Renae Lawrence (41), terpidana kasus narkoba yang telah bebas dari Rutan Klas IIB Bangli, wajib mengajukan izin masuk ke Tanah Air kepada pemerintah Indonesia, meskipun sudah dicekal.
"Dia boleh saja mengajukan kembali masuk ke Indonesia, tapi semua keputusan ada pada pemerintah Indonesia. Apakah dia boleh masuk atau tidak. Yang jelas sekarang dia dicekal," ujar Maryoto Sumadi di Rutan Klas IIB Bangli, Rabu.
Meski Renae Lawrence sudah sah menghirup udara segar tertanggal 21 November 2018, namun identitas yang bersangkutan tetap dimasukkan ke dalam aplikasi border control management (BCM) sistem informasi manajemen Keimigrasian, yang secara otomatis dan "real time" akan tercatat dalam daftar tangkal atau pencekalan.
"Nama dia (Renae Lawrence) akan tercatat di aplikasi ini di 30 pintu masuk pemeriksaan Imigrasi Udara, 93 tempat pemeriksaan Imigrasi Laut dan sembilan tempat pemeriksaan Imigrasi Darat yang ada di seluruh Wilayah Indonesia," katanya.
Ia menegaskan, penangkalan terhadap warga negara asing yang menjadi pelaku kejahatan narkoba, sudah diatur dalam Pasal 102 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga sudah pasti Renae Lawrence dilarang masuk Indonesia seumur hidup.
"Saat ini yang bersangkutan akan di bawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai dan akan ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi yaitu ruang penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administrasi Keimigrasian, dalam rangka menunggu kepulangan," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali bebaskan Renae Lawrence dari Rutan Bangli (video)
Baca juga: Renae Lawrence dicekal masuk Indonesia seumur hidup
Baca juga: Imigrasi Denpasar kawal pemulangan terpidana Renae Lawrence "Bali Nine"
Menurut informasi, Renae Lawrence akan dipulangkan ke Australia dengan menggunakan pesawat Virgin Air dari Bandara Ngurah Rai ke negaranya Pukul 21.00 WITA.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Bali beserta jajaran Biro Ops Polda Bali, Polres Bangli, Polres Badung serta jajaran Lanud Ngurah Rai atas bantuan dan kerjasamanya dalam upaya deportasi Renae Lawrence itu. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Dia boleh saja mengajukan kembali masuk ke Indonesia, tapi semua keputusan ada pada pemerintah Indonesia. Apakah dia boleh masuk atau tidak. Yang jelas sekarang dia dicekal," ujar Maryoto Sumadi di Rutan Klas IIB Bangli, Rabu.
Meski Renae Lawrence sudah sah menghirup udara segar tertanggal 21 November 2018, namun identitas yang bersangkutan tetap dimasukkan ke dalam aplikasi border control management (BCM) sistem informasi manajemen Keimigrasian, yang secara otomatis dan "real time" akan tercatat dalam daftar tangkal atau pencekalan.
"Nama dia (Renae Lawrence) akan tercatat di aplikasi ini di 30 pintu masuk pemeriksaan Imigrasi Udara, 93 tempat pemeriksaan Imigrasi Laut dan sembilan tempat pemeriksaan Imigrasi Darat yang ada di seluruh Wilayah Indonesia," katanya.
Ia menegaskan, penangkalan terhadap warga negara asing yang menjadi pelaku kejahatan narkoba, sudah diatur dalam Pasal 102 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga sudah pasti Renae Lawrence dilarang masuk Indonesia seumur hidup.
"Saat ini yang bersangkutan akan di bawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai dan akan ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi yaitu ruang penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administrasi Keimigrasian, dalam rangka menunggu kepulangan," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali bebaskan Renae Lawrence dari Rutan Bangli (video)
Baca juga: Renae Lawrence dicekal masuk Indonesia seumur hidup
Baca juga: Imigrasi Denpasar kawal pemulangan terpidana Renae Lawrence "Bali Nine"
Menurut informasi, Renae Lawrence akan dipulangkan ke Australia dengan menggunakan pesawat Virgin Air dari Bandara Ngurah Rai ke negaranya Pukul 21.00 WITA.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Bali beserta jajaran Biro Ops Polda Bali, Polres Bangli, Polres Badung serta jajaran Lanud Ngurah Rai atas bantuan dan kerjasamanya dalam upaya deportasi Renae Lawrence itu. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018