Bangli, Bali, (Antaranews Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan pembebasan seorang warga binaan asing asal Australia bernama Renae Lawrence (41) karena telah menjalankan pidana berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 21/Pid.B/2006/PT.Dps sejak tanggal 13 April 2006 hingga 21 November 2018.

"Dia telah menjalankan pidana 13 tahun terhitung sejak 13 Aril 2006 sampai dengan 21 November 2018 dari putusan pidana 20 tahun. Dimana dia mendapat pengurangan masa pidana berupa remisi hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan serta penambahan pidana subsidair selama enam bulan akibat tidak dapat melaksanakan pidana denda Rp1 miliar," kata Kakanwil Kemenkum HAM, Maryoto Sumadi di Rutan Klas IIB Bangli, Rabu.

Ia mengatakan dibebaskan setelah melalui proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diawali dengan dikeluarkan surat keterangan bebas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli Nomor: W20.EB-PK.01.01.02-1397 tanggal 21 November.

Maryoto menuturkan Rutan Bangli juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan, dengan dikeluarkannya Surat Keterangan kesehatan dari dokter Rumah Tahanan Klas IIB Bangli Nomor: W20.EB.PK.01.07.01-1356 tanggal 21 November 2018 yang menerangkan bahwa pemeriksaan fisik Renae dalam keadaan sehat atau tanpa riwayat penyakit.

"Selanjutnya hari ini Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar," katanya

Hal ini dilakukan karena persepektif Keimigrasian bahwa, warga negara asing yang tidak memilki ijin tinggal yang sah dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian akan dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.

"Tindakan pendeportasian ini diikuti pencantuman identitas Renae dalam daftar tangkal atau pencekalan ke Indonesia seumur hidup dan diminta segera meninggalkan wilayah Indonesia sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011," katanya.

Baca juga: Renae Lawrence wajib ajukan izin masuk Indonesia
Baca juga: Renae Lawrence dicekal masuk Indonesia seumur hidup
Baca juga: Imigrasi Denpasar kawal pemulangan terpidana Renae Lawrence "Bali Nine"
Baca juga: Renae Wanita Australia Dapat Remisi Lima Bulan

Untuk itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang, maka Kanwil Kemenkum HAM memerintahkan agar Kepala Kantor Kelas I TPI Denpasar mengeluarkan surat keputusan Tindakan administrasi Keimigrasian Nomor: W20.EB.GR.02.02.0274 Tahun 2018, dilengkapi dengan Surat Perintah Pengawalan Nomor W20.EB.GR.02.02.0276 Tahun 2018, serta Surat nomor W20.EB.GR.02.02.0275 Tahun 2018 yang semuanya tertanggal 21 November 2018 tentang pengawasan keberangkatan deportasi Renae Lawrence.

Video oleh Pande Yudha

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018