Denpasar, (Antaranews Bali) - Renae Lawrence, warga asal Australia, dicekal masuk ke Wilayah Indonesia seumur hidup, karena tindakan kriminal yang pernah dilakukannya dengan menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia ke Australia Tahun 2005.
"Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya dan pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bandara Ngurah Rai nantinya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu.
Saat dideportasi nanti, pihak Imigrasi tidak melakukan pendampingan kepada Renae hingga ke negaranya, namun hanya memantau sampai dia keluar dari Indonesia karena dikhawatirkan ada potensi "return to base" atau kerusakan, maka akan dicegat lagi di pintu masuk bandara saat mendarat di negaranya.
"Kami pastikan dahulu dia lewat dari Wilayah Indonesia dan kami koordinasi dengan otoritas pihak bandara negara setempat," katanya.
Pihaknya belum mendapat permintaan dan koordinasi dari pihak kepolisian Australia dengan Imigrasi Denpasar terkait bahwa Renae Lawrence yang juga tersandung kasus kriminal pencurian mobil di negaranya.
"Yuridiksi hukum di Australia sangat berbeda dengan Yuridiksi hukum di Indonesia, jadi dia pada dasarnya orang asing yang telah menjalankan masa pidana dan saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, kewenangan imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
"Saat ini bagaimana kita melakukan kolaborasi dengan seluruh instansi terkait seperti pihak angkatan udara (Lanud Ngurah Rai) dan ini sangat penting dan biasa untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya," katanya.(ed)
Baca juga: Renae Lawrence wajib ajukan izin masuk Indonesia
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali bebaskan Renae Lawrence dari Rutan Bangli (video)
Baca juga: Imigrasi Denpasar kawal pemulangan terpidana Renae Lawrence "Bali Nine"
Baca juga: Renae Wanita Australia Dapat Remisi Lima Bulan
Video oleh I Made Surya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya dan pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di ruang detensi imigrasi Bandara Ngurah Rai nantinya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Agato Simamora, di Denpasar, Rabu.
Saat dideportasi nanti, pihak Imigrasi tidak melakukan pendampingan kepada Renae hingga ke negaranya, namun hanya memantau sampai dia keluar dari Indonesia karena dikhawatirkan ada potensi "return to base" atau kerusakan, maka akan dicegat lagi di pintu masuk bandara saat mendarat di negaranya.
"Kami pastikan dahulu dia lewat dari Wilayah Indonesia dan kami koordinasi dengan otoritas pihak bandara negara setempat," katanya.
Pihaknya belum mendapat permintaan dan koordinasi dari pihak kepolisian Australia dengan Imigrasi Denpasar terkait bahwa Renae Lawrence yang juga tersandung kasus kriminal pencurian mobil di negaranya.
"Yuridiksi hukum di Australia sangat berbeda dengan Yuridiksi hukum di Indonesia, jadi dia pada dasarnya orang asing yang telah menjalankan masa pidana dan saat ini dia tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, kewenangan imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
"Saat ini bagaimana kita melakukan kolaborasi dengan seluruh instansi terkait seperti pihak angkatan udara (Lanud Ngurah Rai) dan ini sangat penting dan biasa untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya," katanya.(ed)
Baca juga: Renae Lawrence wajib ajukan izin masuk Indonesia
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali bebaskan Renae Lawrence dari Rutan Bangli (video)
Baca juga: Imigrasi Denpasar kawal pemulangan terpidana Renae Lawrence "Bali Nine"
Baca juga: Renae Wanita Australia Dapat Remisi Lima Bulan
Video oleh I Made Surya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018