Denpasar, (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan tujuh terdakwa yakni Polycarpus Mokos (23), Patrisius Point (24), Mandiri Akbar (20), M Zubair (35), M Rifai (20), Alfan (23) dan Wilson Kennedy (21) karena melakukan pengerusakan terhadap sel tahanan, dan dari ruang tahanan Kepolisian Sektor Denpasar Barat beberapa waktu lalu.

"Terdakwa terang-terangan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap benda, melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan barang milik orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang di PN Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa itu, Jaksa mendakwa ketujuh terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP joint Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Aksi melarikan diri yang dilakukan ketujuh terdakwa ini terjadi pada Mei 2018, dimana ide kabur dari terali besi Polsek Denpasar Barat digerus idenya oleh M. Rifai dengan cara merusak plafon tahanan.

Singkat cerita, ide melarikan diri Rifai ini disampaikan kepada terdakwa Zubai dan kemudian mencari alat-alat untuk merusak plafon ruang tahanan yang sudah berisi jeruji besi.

Kemudian, Zubair yang sering dibesuk saat ditahan di rutan Polsek Denpasar Barat oleh temannya Yasin Merica (kakak sepupu terdakwa Zubair) agar saat menjenguk hari berikutnya membawakan gergaji besi.

Terdakwa Subai meminta kakak sepupunya agar menyelipkan gergaji itu pada tembok tahanan, sambil terdakaa Zubai menerima makanan tajuk dari Merica

Setelah gergaji itu masuk, niat buruk ketujuh terdakwa ini lntas ikut membantu merusak plafon dan terali besi dengan menggunakan gergaji versi berukuran kecil.

Setelah berhasil membongkar sedikit demi sedikit plafon ruang tahanan, para tersangka mencoba merusak terali besi dengan cara memotong secara bergantian hingga bisa dijebol dan membengkokkan terali besi dengan menggunakan kunci khusus yang juga telah disiapkan sebelum

Kemudian, pada 31 Mei 2018, para terdakwa melarikan diri kesejumlah tempat di dalam dan luar Pulau Bali.

Tidak butuh waktu banyak, petugas akhirnya bisa menangkap tujuh tahanan kabur yang juga diberikan hadiah timah panas karena melawan tugas saat ditangkap.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018