Kuta (Antaranews Bali) - Bank bjb menawarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem cicilan melalui "T-samsat" yang akan didebet otomatis dari rekening nasabah.
 
"Dengan mekanisme pembayaran ini, masyarakat tidak merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor," kata Direktur Utama Bank bjb Ahmad Irfan saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman samsat "online" nasional di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis. 

Nasabah, kata dia, cukup melakukan registrasi layanan menabung pajak atau T-Samsat, maka sistem akan melakukan pendebetan sesuai dengan nominal yang mesti dibayar wajib pajak. 

Dia menjelaskan layanan tersebut merupakan pengembangan dari layanan elektronik sebelumnya melalui "bjb e-Samsat" sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui jaringan elektronik salah satunya ATM.

Bank daerah itu merupakan satu dari 23 Bank Pembangunan Daerah bersama empat bank BUMN dan tiga bank swasta nasional menandatangani nota kesepahaman antara Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja serta 23 provinsi di Tanah Air terkait samsat online nasional.

Nota kesepahaman itu meliputi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (ed)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018