Jakarta (Antaranews) - Peraturan baru taksi daring dalam bentuk peraturan menteri mulai berlaku Desember 2018.
“Saya diberi waktu November, kami harapkan peraturan selesai, Desember sudah diterapkan bisa dijadikan pedoman semua pihak yang terkait,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis.
Namun, ia belum menyebutkan tanggal mulai berlakunya peraturan menteri yang baru pengganti Peraturan Menteri Nomor 108/2018 tersebut.
“Tanggalnya persis belum tahu, yang pasti Desember sudah berlaku,” katanya.
Dia mengatakan ke depannya tidak tertutup kemungkinan peraturan taksi daring ini akan dijadikan Peraturan Presiden karena melibatkan sejumlah kementerian, bukan hanya Kemenhub.
Namun, untuk saat ini, untuk langka percepatan tidak adanya peraturan yang memayungi pengoperasian taksi daring, maka dibuat peraturan menteri yang baru.
“Kemarin sudah saya sampaikan, saya lapor ke Pak Menteri bahwa Perpres butuh waktu dan kerja keras karena melibatkan banyak kementerian., Mungkin sebelum 2019 untuk percepatan peraturan menteri dulu,” katanya.
Peraturan menteri yang baru tersebut akan menggantikan tiga peraturan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tiga peraturan menteri tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan Permenhub Nomor 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Untuk itu, Budi meminta kepada seluruh aplikator serta mitra pengemudi untuk mematuhi Permenhub yang baru yang dinilai sangat adaptif terhadap keinginan mereka, baik itu terkait tarif, kuota, badan usaha, dan syarat lainnya.
Dia menambahkan perumusan Permenhub yang baru tersebut sudah melibatkan sejumlah pihak, baik itu dari aplikator, aliansi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan adanya regulasi ini, sangat adaptif mengakomodasi keinginan pengemudi karena kami sudah bahas dengan akademisi, YLKI, praktisi, masyarakat termasuk aliansi, harapan saya Permenhub yang baru ini tidak digugat kembali, kalaupun pun masih ada persoalan yang mengganggu silakan, masih ada waktu menyampaikan aspirasi kepada saya,” katanya.
Baca juga: Kemenhub minta aplikator-pengemudi taksi daring bentuk tim independen
Baca juga: Pengamat sebut kepercayaan masyarakat ke taksi daring menurun
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018