Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Okta Viandri (27) dan Muhammad Irfan Dinil (22) keduanya wanita pria (waria) yang menganiaya dua orang wisatawan asal Swiss hingga luka-luka mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dalam sidang yang dipimpin I.G.N Partha Bhargwa di Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi, menilai perbuatan kedua terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban Luca Dario Bottacin dan Agnese Augusta Maria Giacomazzi mengalami luka-luka.

"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP," kata JPU.

Kedua terdakwa yang bekerja di salon itu melakukan penganiayaan kepada kedua korban pada 23 Agustus 2018, Pukul 03.30 WITA, di depan Old Mans Restaurant, Jalan Pantai Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Peristiwa itu berawal saat korban Luca Dario hendak pulang berjalan kaki bersama korban Agnese Augusta dan Ann Michelle.

Saat melewati lokasi kejadian terdakwa menghampiri para korban. Kemudian terdakwa Okta Viandri memukul korban Agnese Agusta.

Kemudian, korban Luca Dario berusaha melerai, namun ikut dipukul secara bergantian oleh terdakwa Okta Viandri dengan sepatu hak tinggi warna hitam yang dipakainya.

Akibat pukulan itu membuat korban Agnese mengalami luka robek pada bagian dahi.

Sementara, terdakwa Irfan Dinik memukul dengan tangan kosong mengepal mengenai bahu kanan saksi Luca yang sedang berusaha melerai. Usai menyerang kedua saksi korban, mereka langsung pergi dari lokasi itu.

Berdasarkan hasil visum et repertum, akibat perbuatan dua terdakwa, saksi Agnese mengalami luka memar pada kelopak bawah mata kanan, batang hidung lecet, dahi luka robek hingga mendapatkan tiga jaritan.

Untuk saksi Luca, pada kepala sisi kirinya terdapat luka terbuka dengan panjang tiga sentimeter sehingga mendapatkan tiga jaritan. Juga pada pelipis kirinya lecet, bahu kanan lecet, dan punggung sisi kirinya lebam.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018